KENDAL, seputarkendal.com – Sebanyak 6 toko modern di Kendal belum mengantongi izin. Meski sudah beroperasi antara 2-4 tahun toko modern tersebut tidak mengantongi izin. Banyaknya toko modern belum berizin ditemukan Pansus II DPRD saat sidak tadi pagi.
Toko modern yang belum berizin ditemukan di Boja, rest area Ringinarum, dan Kecamatan Ringinarum. Pansus merekomendasikan untuk memberikan peringatan keras hingga penutupan paksa.
Ketua Pansus II DPRD Rubiyanto mengaku pengelola toko modern seperti mengabaikan peraturan dalam menjalankan usaha. Buktinya meski sudah ada yang beroperasi selama empat tahun toko modern itu belum mengantongi izin.
“Apakah waktu empat tahun tidak cukup untuk mengurus izin. Lembaga perizinan satu pintu mestinya mempercepat proses perizinan,” ujar Rubiyanto.
Dikatakan dengan ditemukannya enam toko modern belum berizin ada kemungkinan jumlah toko modern lebin dari 128. Pihaknya akan terus melakukan pengecekan di lapangan untuk mengetahui secara detail jumlah toko modern yang beroperasi.
Lebih lanjut Rubiyanto mengatakan pihaknya juga masih melakukan sidak untuk memantau toko modern yang melanggar jarak dan jam pelayanan. Sebab diduga masih banyak toko modern yang jaraknya berdekatan dan jam buka hingga 24 jam. (nal)