KENDAL, seputarkendal.com – Selama 2 jam sebanyak 59 warga telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 51 tahun 2020 menyangkut kewajiban menggunakan masker dan jaga jarak dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19. 59 warga tèrjaring razia masker di Pasar Truko, Kangkung, tadi pagi. Usai terjaring razia mereka kena sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.
Tim Gabungan Satpol PP Kabupaten Kendal dan Kecamatan Kangkung melakukan razia sejak pukul 09.00 WIB – 11.00 WIB.
Kasi Dalops Satpol PP Kabupaten Kendal, Sido Rochim mengatakan, razia ini digelar dalam rangka penegakan Perbup 51 Tahun 2020 juncto Perbup 56 Tahun 2020.
“Dalam perbup mengatur tentang kewajiban penggunaan masker dan jaga jarak fisik, dalam rangka percepatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Kendal,” terang Sido Rochim.
Selama razia berlangsung rata-rata pelanggar kebanyakan berasal dari warga luar Kecamatan Kangkung yang melintas di jalur tersebut, bahkan beberapa pelanggar merupakan warga Semarang.
Adapun bagi warga yang terjaring melanggar Perbup, diberikan pembinaan dan sanksi administratif berupa kerja sosial dengan membersihkan lingkungan area pasar dan jalan (fasilitas umum).
Sementara Kasi Trantib Kecamatan Kangkung Agung Priyono menjelaskan, razia gabungan ini diharapkan dapat memberikan terapi kejut (shock therapy) dan edukasi bagi siapapun yang melanggar Perbup di wilayah Kabupaten Kendal.
“Sehingga dapat menekan kejadian covid-19 dan sejak perbup diterbitkan, kami sudah menggelar sosialisasi termasuk kepada para pedagang dan pengelola pasar untuk dipatuhi dan disebarluaskan minimal di keluarga dan lingkungan sekitarnya,” ujarnya. (nal)