PEKALONGAN,Seputarbisnis.id- Jajaran Polres Pekalongan Kota berhasil menamngkap 4 orang yang diduga menyalah gunakan narkoba. Keempat orang itu ditunjukkan kepada wartawan pada konperensi pers yang dilaksanakan di Mapolres setempat , Rabu (23/4). Dari keempat tersangka itu polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Sabu-sabu dan ratusan butir obat-obatan terlarang.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi,yang memimpin konperensi pers mengatan keempat tersangka yang berhasil diamankan ini diduga sebagai pengguna dan pengedar . “mereka ini ada yang sebagai pengguna dan pengedar,” ujar Riki.
Saat diperiksa salah satu tersangka mengaku mendapatkan barang- barang haram itu melalui paket yang dikirim dari Pulau Bali,
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya keempat tersangka itu kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres. Lebih jauh Kapolres menegaskan para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 dan 115 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah.
“para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan 115 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Kapolres yang baru beberapa waktu menjabat di Kota Pekalongan ini. (neg)