KOTA PEKALONGAN, seputarkendal.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalaui unit pelayanan teknis Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan, Jawa Tengah, memberikan kemudahan ijin bagi nelayan selama berlangsungnya pandemi Coronovirus Desease 2019. Kemudahan ijin diberikan selain untuk membantu nelayan agar tidak terhambat beraktivitas di laut, juga mencegah Covid-19 Jumat (24/04).
Sejumlah perijinan yang dibutuhkan nelayan untuk melaut seperti, surat ijin usaha perikanan, siup, surat ijin penangkapan ikan, dan surat ijin kapal pengangkut ikan, kini dipermudah. Selain bisa diurus melalui sistem daring, juga meniadakan cek fisik kapal dan menggantinya dengan dokumen cek fisik tahun sebelumnya. Kebijakan KKP ini diambil di tengah merebaknya Covid-19.
Kepala PPN Pekalongan, Kurmawan, usai menyerahkan bantuan paket sembako bagi 125 nelayan, mengatakan ada sejumlah kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang menguntungkan nelayan seperti pemberian kemudahan ijin, serta kemudahan akses permodalan berbunga rendah. Dari data KKP tercatat, selama pandemi Covid-19 pemerintah secara daring telah menerbitkan dokumen perijinan sebanyak 2.628 buah. Dokumen tersebut terdiri dari 634 SIUP, 1.872 SIPI, dan 122 SIKPI.
Selain itu, selama pandemi Covid-19 KKP melalui UPT maupun pelabuhan di daerah juga menggelar sejumlah program seperti bakti usaha, bakti kesehatan dan bakti sosial. Semua dilakukan demi tetap menjaga aktivitas nelayan di laut namun tanpa melupakan penerapan protokol kesehatan.(ant)