BANYUMANIK, seputarkendal.com – Terhitung mulai 27 Juni 2021 pukul 00.00 WIB, PT Trans Marga Jateng (TMJ) selaku pengelola Jalan Tol Semarang -Solo memberlakukan penyesuaian tarif ruas Jalan Tol Semarang-Solo sepanjang 72,64 Km. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.752/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Semarang-Solo 9 Juni 2021.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Direktur Utama PT TMJ Denny Chandra Irawan mengatakan bahwa penyesuaian tarif ini telah memperhitungkan penundaan penyesuaian tarif tol sebelumnya untuk tiga seksi di Jalan Tol Semarang-Solo yang tertunda pada 2019 dan 2020.
“Selain memperhitungkan besaran laju inflasi daerah, penyesuaian tarif Jalan Tol Semarang-Solo kali ini memperhitungkan penundaan penyesuaian tarif untuk Seksi I Banyumanik-Ungaran dan Seksi II Ungaran-Bawen yang seharusnya terjadwal pada Juli 2020. Selain dua seksi tersebut, penundaan penyesuaian tarif juga berlaku untuk seksi III Bawen-Salatiga yang seharusnya terjadwal pada September 2019,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Denny menjelaskan penyesuaian tarif Jalan Tol Semarang-Solo ini juga menghitung rasionalisasi tarif (penataan kelompok tarif dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan) yang telah diberlakukan sejak 2019 lalu.
“Besaran penyesuaian tarif sesuai dengan evaluasi kembali rencana usaha dengan mempertahankan parameter teknis dan tingkat pengembalian investasi pada perjanjian pengusahaan jalan tol Semarang-Solo,” ujar Denny.
Denny menambahkan, secara umum penyesuaian tarif dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor dengan memastikan iklim investasi jalan tol berjalan kondusif sesuai dengan business plan, pemenuhan perjanjian pengusahaan jalan tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
Berbagai upaya telah dilakukan di Jalan Tol Semarang-Solo untuk memenuhi SPM yang merupakan ukuran standar pelayanan yang harus dipenuhi PT TMJ sebagai Badan Usaha Jalan Tol sesuai Peraturan Menteri PUPR. Tidak hanya itu, PT TMJ juga melaksanakan peningkatan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan konstruksi yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
“PT TMJ secara konsisten melakukan upaya peningkatan layanan di bidang transaksi antara lain peningkatan kapasitas transaksi dengan penambahan gardu operasi di Gerbang Tol (GT) Banyumanik, penambahan gardu satelit di GT Ungaran, serta penambahan gardu reversible di GT Bawen dan GT Boyolali,” ungkap Denny.
Kemudian pada bidang layanan lalu lintas, Denny menjelaskan, Jalan Tol Semarang – Solo telah melakukan upaya penambahan fasilitas jalan tol seperti pemasangan Smart CCTV, penambahan CCTV lajur, pemasangan Variable Message Sign (VMS), pemasangan Guardrill di sepanjang jalan tol, pemasangan Roller Barrier dan LED Chevron dan penambahan kendaraan operasional ambulans dan rescue.
“Sementara dalam hal pelayanan konstruksi telah dilakukan perbaikan dan pemeliharaan fisik jalan tol secara periodik, rekonstruksi perkerasan guna meningkatkan kualitas jalan, penghijauan di sepanjang jalan tol, pembersihan lajur jalan tol dan saluran air, pemeliharaan rambu dan penerangan jalan umum serta pemeliharaan landscape jalan tol,” tutup Denny.
Pada 2020 Jalan Tol Semarang-Solo memperoleh penghargaan dari Kementerian PUPR sebagai Tol Terbaik dan juga penghargaan Rest Area Terbaik Tipe A di KM 429 A, Tipe B di Resta Pendopo KM 456 A dan B. Hal tersebut membuktikan bahwa Jalan Tol Semarang-Solo telah berhasil menjaga kinerjanya sekaligus meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol.
Untuk memastikan masyarakat menerima informasi penyesuaian tarif pada ruas dimaksud dengan baik, PT TMJ secara konsisten terus melakukan sosialisasi melalui
berbagai media komunikasi. Bentuk sosialisasi tersebut dilakukan melalui media sosial, media massa serta media luar ruang (spanduk & VMS).
Dengan diberlakukannya penyesuaian tarif Jalan Tol Semarang-Solo mendatang, sebagai simulasi, untuk perjalanan terjauh bagi pengguna jalan dengan kendaraan golongan 1 (perjalanan dari GT Banyumanik menuju GT Surakarta maupun sebaliknya), tarif yang semula Rp65.000,- menjadi Rp75.000,’.
Jalan Tol Semarang-Solo sebagai bagian sistem jaringan jalan dan transportasi nasional yang sekaligus memiliki peranan penting di jaringan Jalan Tol Trans Jawa, mendukung pengembangan wilayah dan meningkatkan pemerataan hasil pembangunan, memperlancar kegiatan industri dan logistik antardaerah antarwilayah, serta mempercepat mobilisasi orang, barang dan jasa dengan memangkas waktu tempuh perjalanan.(ant)