Home Headline Larang Mobil Berlogo Partai, Komisi A Panggil Satpolkar

Larang Mobil Berlogo Partai, Komisi A Panggil Satpolkar

329
0

KENDAL, seputarkendal.com – Komisi A DPRD Kendal tadi pagi memanggil Satpol PP dan Pemadam Kabakaran di gedung dewan. Pemanggilan ini terkait dengan insiden pelarangan mobil DPC PDI Perjuangan Kendal yang hendak membayar pajak di kantor Bakeuda.

Selain Satpolkar, komisi A juga menghadirkan staf DPC Intan yang menjadi korban pelarangan mobil PDI Perjuangan. Komisi A juga menghadirkan Kesbanglinmas dan Bakeuda. Puluhan pengurus PAC PDI Perjuangan juga ikut hadir di gedung dewan.

Di depan anggota Komisi A, Intan menceritakan kronologi yang menimpa dirinya. Saa itu dia membawa mobil berlogo partai diparkir di gedung A dekat kantor Bakeuda. Namun baru beberapa saat memarkirkan mobilnya dia didatangi personel Satpol PP untuk memindahkan parkirnya. Oknum itu memberi alternatif parkir di luar pendopo.

“Saat itu saya marah karena selama ini nggak ada aturan seperti itu. Tapi yang jelas saya tidak diusir tapi disuruh memindahkan parkir mobil,” ujar Intan.

Intan mengaku setelah kejadian itu dia langsung keluar dan tidak jadi membayat pajak di Bakeuda. Dia kaget karena selama ini tidak ada larangan membawa mobil partai ke kompleks pendopo kabupaten. Dia juga minta maaf kepada semua pihak masalah tersebut menjadi viral di media.

Sementara itu Kepala Satpolkar Toni Ariwibowo mengaku apa yang dilakukan anak buahnya karena kesalahan menerjemahkan surat edaran Sekda tentang netralitas ASN menjelang pilkada. Hanya saja mobil parpol tidak masuk dalam edaran Sekda tertanggal 14 Januari 2020.

“Jadi nggak benar mobil berlogo partai dilarang masuk ke pemkab,” ujar Toni. (nal)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here