Home Kota Batang KPK Kawal Pemda-DPRD Batang Pungut Pajak Galian C Ilegal

KPK Kawal Pemda-DPRD Batang Pungut Pajak Galian C Ilegal

10
0

BATANG, seputarbisnis.id – Maraknya pertambangan ilegal khususnya galian-C di wilayah Kabupaten Batang, selain merusak infrastruktur jalan cepat rusak diperparah Pemerintah Daerah setempat hanya mendapatkan kerusakan alam semata, tanpa ada pemasukan. Menanggapi keresahan warga dan Pegawai di lingkungan Dinas terkait yang ragu lantaran ketakutan dengan APH untuk menarik pajak, Komisi Pemberantasan Korupsi perintahkan dan kawal Pemda bergerak bersama DPRD Batang, untuk memungut retribusi untuk peningkatan PAD, senin (02/12).

Beberapa area pertambangan atau galian-C di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, tidak semuanya ilegal juga ada yang resmi, namun sebagian besar tambang bodong alias tidak berijin. Aktifitas pengerukan tanah dan batu disejumlah perbukitan terlihat bebas meskipun illegal, seakan tanpa adanya pengawasan dari aparat penegak hukum yang bungkam tak berdaya menghadapinya.

Melihat hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK Republik Indonesia, Maruli Tua Manurung usai Sosialisasi dihadapan para Pejabat Dinas dan Anggota DPRD Batang beberapa waktu Lalu perintahkan dan kawal Pemerintah Kabupaten Batang bersama teman-teman Anggota DPRD bergerak cepat untuk mengawal bersama menindak para pengusaha tambang yang tidak berijin untuk ditertibkan bersama. Tidak cukup sampai disitu, sembari berjalan proses perijinan, Eksekutif dan Legislatif jangan ragu atau takut terhadap oknum APH yang berkepentingan, Pajak Retribusi Daerah dari sektor tambang galian-C meskipun ilegal atau belum berijin diperbolehkan untuk dipungut, karena ada regulasi yang mengaturnya dan memperbolehkan.

“Memang cukup banyak pengusaha galian-C belum berizin sehingga menimbulkan keraguan Pemerintah memungut pajak, meskipun regulasi sudah mengatur walaupun tambang illegal, pajaknya tetap bisa dan harus dipungut, jangan takut karena sudah ada peraturanya” ungkap maruli.

Beberapa informasi sempat beredar luas yakni pemda sebelumnya sempat manarik pajak retribusi daerah terkait pertambangan illegal, namun ironinya berujung pada pemeriksaan terhadap instansi terkait oleh pihak APH dengan berbagai alasan, yang membuat petugas jadi trauma dan enggan berurusan dengan hal tersebut. Tak heran, bagaimana mau menindak, untuk memperjuangkan PAD saja malah panjang urusanya, pantas saja perbukitan dan sungai besar banyak yang dieksploitasi dengan bebas dan kebal hukum.

Disatu sisi adanya Proyek Strategis Nasional atau PSN KITB tengah membutuhkan material konstruksi dalam jumlah besar, namun banyak tambang galian-C ilegal yang diduga juga ikut menyupli meskipun regulasinya melarang penggunaan material ilegal untuk kebutuhan pembangunan dari anggaran Pemerintah, namun kenyataanya tetap berjalan semua.(ant)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here