Home Headline Ketua IPSI Batang Sudahi Konflik Kepengurusan Organisasi PSHT

Ketua IPSI Batang Sudahi Konflik Kepengurusan Organisasi PSHT

1719
0

BATANG, seputarkendal.com – Konflik kepengurusan organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate yang terjadi ditingkat elite, antara dua kubu yang berseberangan, baik Parluh 16 maupun 17, kini sudah berakhir. Bersama ketua IPSI Danang Aji Saputra, dan perwakilan dari PSHT 21 resmi mendapatkan ijin dari Kesbangpol setempat, Kamis (01/12).

Perselisihan dua kepengurusan organisasi pencak silat PSHT Pusat Madiun yang sempat terjadi antara prapatan luhur 2016 dan 2017 kini sudah berakhir karena sudah diresmikannya hasil parluh Persaudaraan Setia Hati Terate tahun 2021. Hal tersebut juga berimplikasi terhadap kepengurusan diberbagai daerah ikut menyelesaikan konflik internal organisasi pendekar, seperti yang terjadi di kepengurusan cabang Kabupaten Batang.

Didampingi Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia, politisi muda dari Partai Golkar Danang Aji Saputra tersebut, mendaftarkan kepengurusan PSHT Cabang Batang dibawah kepengurusan pusat hasil parluh tahun 2021. Ketua IPSI bersama perwakilan dari organisai kepengurusan Cabang Batang tersebut mengambil sertifikat yang menunjukkan perkumpulan hasil parluh 17 dengan jumlah sekitar 6.000 anggota yang ada di Batang, resmi terdaftar di Kesbangpol.

“Hasil parluh 2021 menyatakan tidak ada lagi prapatan luhur 16 maupun 17, yang ada prapatan luhur 2021 dengan ketua umum terpilih Moerdjoko, Issoebiantoro sebagai ketua dewan pusat PSHT pusat Madiun,”jelasnya.

Diharapkan rekan-rekan PSHT yang belum tergabung dengan kepengurusan di Cabang Batang yang dinakhodai Bambang Hariyanto dan Musbihin sebagai dewan cabang, untuk segera merapat dan membesarkan organisasi bersama-sama, sudahi perselisihan parluh 16 dan 17.

Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik setempat, Agung Wisnu Bharata, setelah memperhatikan Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi sebagaimana telah diubah dengan undang-udangn nomor 16 tahun 2017. PP nomor 58 tahun 2016 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang organisasi kemasyarakatan. Permendagri Nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan, sudah terpenuhi, maka tidak ada lagi untuk menolak pengajuan kepengurusan organisasi PSHT Madiun Cabang Batang.

“Kita selaku penyelenggara pemerintah wajib melayani masyarakat, terlebih sudah adanya putusan dari Mahkamah Agung terkait kepengurusan organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate parluh 2021 legal mempunyai ketetapan hukum yang berlaku,” katanya.

Ketua IPSI Batang, Danang Aji Saputra mengatakan, untuk para elite PSHT dari kubu yang belum masuk dalam kepengurusan hasil parluh 21 yang berada di Batang, silakan bisa bergabung dalam satu wadah tersebut, supaya bisa diikuti anggota lainnya. Paling tidak dengan tidak adanya perselisihan antarkepengurusan, kita bisa fokus dalam meraih prestasi olahraga di cabor tersebut.

Mari belajar dewasa, sudahi perselisihan pengurus organisasi, jangan terlarut dalam hal yang kurang produktif, saatnya PSHT menciptakan kader-kader muda untuk berprestasi.(ant)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here