Home Headline Kendal Zona Merah, Warga Didenda Rp50 ribu

Kendal Zona Merah, Warga Didenda Rp50 ribu

243
0

KENDAL, seputarkendal.com – Tim satgas penanganan Covid-19 Pemerintah Kabupaten Kendal Jawa Tengah, menerapkan denda uang Rp50.000 bagi warga dan pengguna jalan yang tidak mengenakan masker. Denda ini dinaikkan dari sebelumnya hanya Rp20.000, karena masih membandel tidak mematuhi protokol kesehatan. Sementara sanksi sosial masih diberikan kepada pelajar, atau anak dibawah umur dengan menyanyikan lagu kebangsaan.

Operasi yustisi penanganan Covid-19 di Alun-Alun Kota Kecamatan Kaliwungu Kendal Jawa Tengah Sabtu (26/09) tidak hanya menyasar pengguna jalan dan warga yang melintas. Petugas gabungan menghentikan angkutan umum, dan memeriksa penumpang yang tidak mengenakan masker.

Penumpang yang tidak menggunakan masker, diminta turun dan didata untuk dikenakan sanksi. Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Kendal, tidak lagi memberikan sanksi sosial kepada pelanggar namun sudah menerapkan denda uang kepada pelanggar.

Sanksi sosial hanya diberikan kepada mereka yang masih pelajar atau dibawah umur, dengan menyanyikan lagu kebangsaan tidak melakukan kerja sosial.

Puji Sumaryono Kasi Kebangsaan dan Kewaspadaan Kantor Kesbangpol Kendal mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bupati pelanggar protokol kesehatan sudah dikenakan denda.

“Denda yang diberikan kepada pelanggar tidak lagi Rp20.000 seperti bulan-bulan sebelumnya, namun satgas memberikan denda uang Rp50.000 hingga maksimal Rp200.000, sesuai peraturan yang ada,” kata Puji Sumarsono.

Dalam operasi yustisi selama satu jam ini, terjaring lebih dari 30 orang mulai pejalan kaki, sopir truk dan angkutan hingga penumpang angkutan umum serta pengendara sepeda motor. Rata-rata pelanggar membawa masker, namun tidak dikenakan sehingga satgas tetap memberikan sanksi agar mereka sadar untuk menggunakan masker sebagaimana mestinya.(ant)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here