Home Headline Jadi Panwascam, Mundur dari Ormas

Jadi Panwascam, Mundur dari Ormas

300
0

KENDAL, seputarkendal.com – Para anggota Panwascam yang sudah dilantik beberapa waktu terpaksa harus mundur dari kepengurusan ormas. Pasalnya sesuai dengan Perbawaslu nomor 17 tahun 2019, anggota panwascam harus menanggalkan jabatan ormas. Padahal banyak anggota Panwascam berasal dari ormas NU dan Muhammadiyah.

Komisioner Bawaslu Kendal Ahmad Ghozali ketika dikonfirmasi mengaku aturan tersebut sudah tercantum dalam Perbawaslu. Karena itu mereka yang masih merangkap sebagai pengurus ormas dan badan otonom ormas harus mengundurkan diri.

“Soal berapa jumlahnya yang harus mundur saya belum mengeceknya,” ujar komisioner Bawaslu pengganti Wahidin Said ini.

Ghozali mengaku aturan tersebut memang harus ditegakkan. Meski banyak yang bakal terkena aturan itu dia yakin para anggota Panwascam terpilih bisa memakluminya. Sebab aturan tersebut dibuat dengan tujuan anggota panwascam benar-benar netral dan tidak terikat dengan organisasi mana pun. (nal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here