KENDAL, seputarkendal.com – Fraksi PKB DPRD Kendal terus mengawal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren. FPKB sebagai inisiator berkomitmen terhadap kelangsungan pesantren di Kabupaten Kendal.
Ketua Pansus III, Mahfud Shodiq mengatakan Raperda Pesantren merupakan inisiatif DPRD Kendal. Sebagai pemrakarsa, ketua komisi D yang juga anggota fraksi PKB ini, menyatakan mengawal penuh Raperda yang diharapkan menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan kegiatan pesantren di Kendal.
“Raperda yang kami bahas ini tindak lanjut dari Undang Undang. Pemerintah telah mengakui keberadaan pesantren yang tidak hanya memiliki fungsi sebagai lembaga pendidikan, tapi juga memiliki fungsi dakwah dan pemberdayaan. Untuk mendukung ketiga fungsi pesantren tersebut, pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran,” terang Sekretaris DPC PKB tersebut.
Lebih lanjut disampaikan, dengan lahirnya Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Pesantren, tidak ada lagi diskriminasi terhadap pendidikan pesantren. Diterangkan, sebagaimana sekolah umum, pesantren menyelenggarakan pendidikan dari tingkat dasar, menengah, hingga jenjang perguruan tinggi. Dengan Undang Undang tersebut, tegasnya, ijazah lulusan pesantren setara dengan pendidikan umum.
“Meskipun tanpa bantuan dari pemerintah pesantren tetap bisa berjalan, pemerintah daerah harus hadir untuk mendukung kelangsungan pesantren yang telah banyak berkontribusi pada penguatan pendidikan keagamaan dan karakter. Khususnya di Kabupaten Kendal yang khas dengan tradisi masyarakat pesantren, dengan jumlah pesantren mencapai ribuan,” tegasnya.
Mengenai target pengesahan Raperda Pesantren, Mahfud mengatakan Pansusnya masih akan melakukan sejumlah tahapan. Namun demikian, imbuhnya, Raperda Pesantren yang diprakarsai pihak legislatif, mendapatkan perhatian khusus dari fraksi PKB, yang kebetulan duduk di jajaran pimpinan Pansus dan bahkan pimpinan DPRD.
Sementara itu Ketua DPRD Muhammad Makmun, yang juga Ketua DPC PKB Kendal, mengatakan Raperda Pesantren menjadi salah satu prioritas dari 37 Raperda yang saat ini sedang dalam pembahasan Pansus. Diterangkan, dari 37 Raperda tersebut, 13 Raperda merupakan inisiatif DPRD.
Terkait Raperda Pesantren, pihaknya akan melakukan pengawalan secara khusus. Selain karena amanat Undang Undang, imbunya, Perda Pesantren akan menjadi payung hukum untuk penganggaran pemerintah daerah kepada pesantren. (nal)