Home Headline FPDIP Tolak Penggantian Lambang Kendal

FPDIP Tolak Penggantian Lambang Kendal

427
0

KENDAL, seputarkendal.com – FPDIP DPRD Kendal menolak rencana pemkab mengubah logo atau lambang daerah. FPDIP berpendapat logo atau lambang daerah masih layak dan belum perlu diganti.

“Karena masih layak ya tentu belum perlu diganti atau kembali ke logo lama,” ujar anggota FPDIP Hj Widya Kandi Susanti menanggapi raperda tentang lambang daerah yang saat ini diserahkan ke dewan untuk dibahas.

Widya menilai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 menyatakan bahwa Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi masyarakat daerah yang mencerminkan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Simbol ini meliputi logo, bendera, bendera jabatan kepala daerah dan himne.

Ketua Pansus I ini menilai lambang daerah memang setidaknya menjadi sebuah identitas daerah yang mencerminkan tentang potensi dan harapan dari daerah.
“Apakah tidak cenderung sia-sia dan boros mengingat lambang daerah yang ada masih layak,” ujar Widya.

Diakui penggantian logo akan berdampak pada anggaran. Penggunaan anggaran harus dilaksanakan dengan secara efektif dan efisien demi kepentingan masyarakat.

Karena itu dia menyarankan Pemerintah Daerah harus mengkaji ulang kembali terkait Raperda Lambang Daerah. Pemkab harus lebih fokus mengkaji rancangan peraturan daerah yang lebih prioritas dibutuhkan oleh masyarakat, dan Pemerintah Daerah seharusnya dapat mengevaluasi serta memonitoring efektifitas perda-perda yang telah ditetapkan.

“Apakah sudah berjalan ataukah tidak, agar tidak membentuk penilaian masyarakat bahwa Pemkab Kabupaten hanya berusaha mengejar kuantitas dibandingkan kualitas produk,” ujar Widya.

Sebagaimanan diberitakan saat ini dewan membentuk tiga pansus yang membahas banyak raperda. Salah satunya raperda lambang daerah. Dalam raperda tersebut pemkab bakal mengembalikan ke logo lama. Logo yang sekarang dipakai merupakan warisan saat Widya Kandi Susanti menjabat bupati. (nal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here