Home Headline Diduga Tilep Ratusan Juta Rupiah, Direktur Perusda Jadi Tersangka

Diduga Tilep Ratusan Juta Rupiah, Direktur Perusda Jadi Tersangka

313
0

BATANG, seputarkendal.com – Direktur Perusda Aneka Usaha periode 2017-2021 saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka, oleh pihak Kejaksaan Negeri Batang Kamis (25/02). Tersangka E-S diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga ratusan juta rupiah di perusahaan yang dipimpinnya.

Penetapan status tersangka Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Pemda Batang setelah, Jaksa Penyidik Kejari Batang pada Selasa (23/02) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Batang menerima pengembalian sebagian kerugian Negara sebesar Rp200 juta. Pengembalan uang tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kabupaten Batang dari tersangka E-S yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bambang Wahyu Wardhana.

Sebagaimana disampaikan oleh Ridwan Gaos Natasukmana selaku Kepala Seksi Intelijen, untuk diketahui Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Batang telah melakukan penyidikan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kabupaten Batang sejak 04 Februari 2020. Berdasarkan hasil penyidikan tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, pada 09 Pebruari 2021 Kejaksaan Negeri Batang menetapkan tersangka ES selaku Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang periode 2017-2021.

Akibat dari perbuatannya melanggar hukum hingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 785.164.562,-.

Dari 2018 sampai 2019 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangannya selaku Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang, dengan cara menyalahgunakan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kabupaten Batang,”pungkasnya.(ant)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here