KENDAL, seputarkendal.com – DPRD Kendal siang tadi (4/12) mengesahkan lima raperda inisiatif wakil rakyat. Raperda itu disahkan setelah dua hari menggelar uji publik yang melibatkan masyarakat.
Lima Raperda itu adalah Pengelolaan Pasar Daerah, Pengelolaan Penerangan Jalan Umum, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Bantuan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, serta Pengarusutamaan Gender.
Ketua Dewan Muhammad Makmun mengatakan setelah disahkan raperda tersebut diserahkan ke eksekutif. Pihaknya juga akan segera membentuk panitia khusus membahas raperda tersebut.
“Kami juga masih menunggu jawaban eksekutif atas raperda yang sudah kami bahas,” ujar Makmun. (nal)