KENDAL, seputarkendal.com – Bawaslu Kendal telah menegur Cabup Ali Nurudin karena menggelar kampanye dengan metode yang tidak diperbolehkan. Ustad Ali -sapaan akrabnya- melakukan pelanggaran kampanye karena menggelar konser musik di kediamannya.
“Pelanggarannya karena yang bersangkutan menggelar konser musik di kediamannya,” ujar Kordiv Pengawasan Bawaslu Kendal Achmad Ghozali, Senin (19/10)
Menurut Ghozali kejadian kampanye melanggar itu terjadi pada 10 Oktober lalu di rumah Cabup Nomor Urut 2, Protomulyo, Kaliwungu. Padahal jelas diatur dalam Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020 bahwa Pilkada di masa Covid-19 tidak boleh memakai metode kampanye bentuk lain yaitu pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik.
Selain melanggar larangan kampanye, ternyata kampanye tersebut juga melanggar prosedur pelaksanaan kampanye, yakni tidak ada pemberitahuan lebih dulu. Seharusnya aktivitas kampanye diberitahuan kepada kepolisian dengan tembusan ke Bawaslu.
Terhadap pelanggaran ini Bawaslu Kendal sudah melayangkan surat teguran kepada Ali Nurudin. Cabup Nomor Urut 2 sudah ditegur. Bawaslu sudah mengirimkan surat nomor 903/2020 tentang sanksi Teguran Tertulis. Untuk selanjutnya agar patuh aturan Pilkada.
Pilkada 2020 di tengah wabah pandemi Covid-19 memang agak lain. Karena setiap kegiatan tahapan harus mengikuti protokol kesehatan. Selain juga ada metode kampanye yang saat ini dilarang seperti rapat umum, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, dan juga peringatan hari ulang tahun Partai Politik. (nal)