Home Headline Aman dari Gratifikasi, Lapor KPK

Aman dari Gratifikasi, Lapor KPK

343
0

KENDAL, seputarkendal.com – Staf Inspektorat Provinsi Jateng Yusdi memiliki tips menarik terkait gratifikasi. Saat memberikan sosialisasi pengendalian gratifikasi di pemkab tadi pagi (9/22) Yusdi membagikan tips agar aman dari gratifikasi.

“Agar aman ya semua pemberian dari orang yang dianggap mencurigakan kita laporkan ke KPK,” ujar Yusdi.

Menurut Yusdi jika gratifikasi tersebut di kemudian hari ternyata bermasalah maka penerima tidak akan terseret kasus karena sudah lapor ke KPK. Setiap laporan yang masuk ke KPK akan diverifikasi lembaga superbody ini. Jika dalam verifikasi barang yang diterima tidak bermasalah maka akan dikembalikan ke penerima. Namun jika bermasalah barang hadiah itu disita untuk negara.

Diakui banyak kasus-kasus gratifikasi yang berujung ke masalah hukum. Karena dalam gratifikasi itu ada tendensi untuk kepentingan tertentu. KPK telah memberi catatan batas maksimal dianggap gratifikasi jika pemberian itu nilainya diatas Rp1 juta.

“Jika nilainya dibawah Rp1 juta belum masuk kategori gratifikasi,” ujar Yusdi.

Sementara itu Kepala Inspektorat Tatang Iskandariyanto mengatakan batasan gratifikasi yang diberlakukan pemkab maksimal Rp300 ribu. Jika di bawah Rp300 ribu belum dianggap sebagai gratifikasi. (nal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here