BATANG – Fasilitas umum alun-alun sebuah kota yang bersih indah dan nyaman menjadi dambaan warganya, serta merupakan cermin suatu daerah dimata publik, terlebih wajah kota langsung menghadap ke jalan Nasional Pantura Trans Jawa. Namun bagaimana jadinya, adanya shelter untuk digunakan bersama, malah seperti pasar tradisional yang kumuh dibiarkan begitu saja, terkesan Pemerintah Daerah tak berdaya menghadapi ulah para pedagang kaki lima yang tak mematuhi Peraturan Daerah setempat, Rabu (31/05).
Wajah Ibu Kota Kabupaten Batang, Jawa Tengah, sejak jaman Bupati Yoyok Riyo Sudibyo, dari depan Kantor Bupati hingga pusat berkumpulnya warga di Jantung Kota atau dikenal dengan alun-alun, dari perencanaan semakin bagus dengan fasilitas lengkap serta shelter, dan belum lama ini juga mendapatkan hibah alutsista dari TNI AL seperti 2 meriam dan 1 unit tank. Namun hal tersebut tidak diimbangi dengan pengawasan dan perawatan dari stakeholder terkait yang menjadikan fasilitas umum tersebut makin tak sedap dipandang mata, khususnya disiang hari. Pasalnya, taman kota berupa alun-alun tersebut yang seharusnya bisa dinikmati semua warga dan masyarakat umum, namun hanya gegara ulah dari para pedagang kaki lima yang tak mematuhi aturan, shelter yang dibangun menggunakan uang pajak, saat ini terkesan kumuh dan jorok dipenuhi fasilitas sarana berjualan seperti peralatan memasak, gerobak, meja, kursi, tali dan MMT bergelantungan, tak nyaman dilihat.
Hal tersebut membuat geram para wakil rakyat Anggota DPRD Kabupaten Batang, seperti yang diungkapkan oleh Ketua Komisi D Fatkhur Rohman saat meninjau lansung ke Alun-Alun Kota Kabupaten, prihatin melihat wajah kota yang seharusnya bersih, indah, nyaman untuk dinikmati masyarakat luas, namun kondisinya kumuh. Pihaknya mempertanyakan, dimana peran Pemerintah Daerah, dalam hal ini Satpol PP selaku penegak perda, terkesan tak berdaya menghadapi ulah para PKL yang enggan mematuhi peraturan daerah yang sudah jelas aktivitas pedagang kaki lima tersebut yang sudah diatur dalam Perda nomor 6 tahun 2014 Bab III pasal 5 tentang hak dan kewajiban dan Bab IV pasal 6 tentang penataan PKL.

“Alun-alun Ibu Kota Kabupaten Batang yang kumuh tersebut untuk segera diperbaiki, supaya tidak hanya untuk dinikmati pedagang kaki lima, juga harus melihat hak masyarakat umum juga diperhatikan, khususnya jam waktu operasional pedagang juga harus ditegakkan seperti saat awal kesepakatan awal, sebelum shubuh shelter alun-alun sudah bersih dari kegiatan PKL,”ungkapnya.
Setelah melihat kenyataan kondisi Alun-Alun Batang yang semakin kumuh tersebut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan eksekutif supaya dijadikan catatan untuk segera ditindak lanjuti. Meski begitu anggota DPRD Komisi D juga mengapresiasi penataan parkir dengan adanya penambahan marka, setidaknya bisa memperjelas tempat untuk memarkirkan kendaraan bagi masyarakat yang tengah berkunjung.(ant)