Home Berita Utama Kejaksaan Negeri Kendal Musnahkan BB Perkara di Semester II

Kejaksaan Negeri Kendal Musnahkan BB Perkara di Semester II

16
0
Kajari Kendal pimpin pemusnahan BB semester 2 tahun 2025

KENDAL, seputarbisnis.id – Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kendal, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Kendal pada Rabu (19/11).

Pemusnahan barang bukti ini mencakup barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang telah diputuskan periode Bulan Juli s.d Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Kendal untuk menuntaskan proses hukum secara transparan dan akuntabel.

Bahwa dalam kegiatan ini turut dihadiri dan disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Ahmad Hajar Zunaidi, Kepala Pengadilan Negeri Kendal Eva Meita Theodora Pasaribu, Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kendal, Anna Setiyawati, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Kendal, Ary Nirwanto, Wakil Kepala Kepolisian Resor Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra, Kepala unit Penyidikan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kendal, IPDA Egoh Santoso, S.H. dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kendal.

Risky Fani Ardhiansyah selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal menyampaikan laporan mengenai perkara dan barang yang akan dilakukan pemusnahan. Seluruh barang yang dilakukan pemusnahan merupakan barang bukti dari total 41 perkara yang meliputi 22 perkara narkotika, 2 perkara kesehatan/psikotropika, 2 perkara perlindungan anak, 6 perkara perjudian dan 10 perkara lain (ite, pencurian, penggelapan) dengan Rincian jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi Shabu/narkotika 124,473962 gram, Ganja : 17,07 gram, Tembakau sintetis : 33,95296 gram, Pil (alprazolam; pil Y; dll) : 1.347 butir pil, Pakaian; senjata tajam.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kendal dalam menangani setiap perkara hingga tahap akhir secara tuntas dan profesional.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan Negeri Kendal dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti serta pemulihan aset negara.

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kendal merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti dimaksud yang dilakukan bersama-sama unsur penegak hukum Kabupaten Kendal. Diharapkan mampu meningkatkan sinergitas antar lintas instansi untuk memerangi kriminalitas yang terjadi di Kabupaten Kendal dan bentuk keterbukaan publik kepada masyarakat terhadap barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.(ant)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here