Home Headline Dilarang Kementerian LHK, MJB Tetap Beroperasi di Lahan Perhutani

Dilarang Kementerian LHK, MJB Tetap Beroperasi di Lahan Perhutani

193
0

BATANG, seputarkendal.com- Meski sudah dilarang dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terkait penggunaan lahan milik Perhutani, namun perusahaan yang bergerak dibidang pemecah batu dan produksi beton tersebut tetap nekat beroperasi di kawasan hutan masuk Desa Timbang, Banyuputih Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Petugas keamanan dari perusahaan yang sempat mengusir awak media saat pengambilan gambar, bersikeras mengaku sudah mendapat ijin akses jalan dari pihak Perum Perhutani Kendal, Senin (11/07).

Spanduk peringatan bahwa akses jalan menuju perusahaan pemecah batu, menggunakan lahan milik Perhutani KPH Kendal, BKPH Plelen Gringsing, tetap digunakan, tak menghiraukan lagi surat edaran dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, yang melarang keras kegiatan business dengan memanfaatkan lahan milik Pemerintah. Lokasi tanah yang berada di pinggir jalan Pantura Alas Roban Desa Timbang Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang, Jawa Tengah, tidak mendapatkan ijin operasi pemanfaatan lahan yang masuk dalam kawasan hutan tersebut.

Sebagaimana surat dari Kementrian LHK nomor 0055/044.3/PP/2022, perihal tanggapan atas permohonan pertimbangan teknis atas nama PT. Merak Jaya Beton di KPH Kendal Divisi Regional Jawa Tengah. Permohonan perusahaan industri ready mix atau batching plan Merak Jaya Beton untuk penggunanaan kawasan hutan tersebut tidak dapat dipertinbangkan lebih lanjut, dan dilarang melakukan kegiatan apapun di dalam kawasan hutan sebelum memperoleh perizinan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagaiamana yang di sampaikan oleh Asper BKPH Plelen Bambang Teguh Santoso.

“Sebagaimana surat perintah dari KemenLHK dan Kantor Perum Perhutani KPH Kendal, jajaran BPKH Plelen langsung bergerak menanam bibit dan memasang spanduk peringatan,”ujarnya.

Namun demikian di lapangan, perusahaan asal Surabaya tersebut tidak mengindahkan surat peringatan yang sudah disampaikan pertengahan awal tahun lalu sampai saat ini tetep nekat beroperasi meski tanpa ijin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Bahkan petugas keamanan yang datang dengan nada tinggi, Obet menjelaskan mengakui kalau akses masuk dan sebagian lahan yang digunakan tersebut milik kehutanan dan akses jalan masuk yang dipakai mengaku sudah mendapatkan ijin dari Perhutani.

“Meski gerbang sudah diberi spanduk peringatan, karena sudah diberi ijin akses dari Perhutani perusahaan sementara masih bisa menggunakan lahan tersebut,” katanya.

Pihak Perum Perhutani KPH Kendal dalam hal ini Bagian Kesatuan Pengolahan Hutan Plelen sudah melakukan penanaman bibit pohon jati di akses jalan yang digunakan saat ini, dan meminta untuk menghentikan kegiatan tersebut, sambil menunggu keputusan dari tim penegakan hukum Kemen LHK.(ant)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here