BATANG, seputarkendal.com – Menanggapi surat edaran Kementerian PANRB Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, ancam para pejabat dan ASN yang nekad bawa Mobil Dinas untuk kepentingan mudik atau diluar kedinasan selama cuti lebaran, dengan sanksi moral bersih-bersih kompleks Setda Kantor Bupati. Tidak hanya itu, para pegawai yang digaji APBN masih tidak disiplin atau bolos kerja bakal masuk daftar evaluasi jabatan, Kamis (28/04).
Pandemi Covid-19 sudah mulai terkendali dan semakin landai, pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran. Namun demikian, Kementerian Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi atau kepentingan mudik. Sebagaimana surat edaran Menteri PANRB No: 13/2022 tentang cuti Pegawai Negeri Sipil Negara selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Hal tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setempat, Bupati Batang Wihaji mempertegas aturan untuk para Pegawai Negeri Sipil selama cuti bersama libur lebaran, dilarang gunakan fasilitas negara dalam hal ini mobil dinas untuk mudik atau kepentingan diluar kedinasan. Bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut siap-siap saja bakal menerima ganjarannya, termasuk yang bolos kerja.
“Mulai besok kendaraan dinas milik Pemda segera dikandangkan di kantornya masing-masing dan jangan bolos kerja, selalu menjaga protokol kesehatan selama mudik lebaran, silakan libur tapi jangan menggunakan mobil dinas,” katanya.
Senada dengan Bupati Batang, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Supardi menegaskan sesuai regulasi yang ada, manakala terdapat pejabat ASN tetap nekat menggunakan mobil dinas selama cuti bersama libur lebaran, ya siap-siap saja bakal mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggarannya. Sejumlah sanksi juga sudah dipersiapkan, bagi mereka yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut.
“Sanksi pelanggar mulai dari surat peringatan 1,2 dan 3 untuk evaluasi kinerja dan jabatan kedepan, juga akan mendapatkan sanksi moral bagi PNS yang tetap bawa mobil dinas dan bolos kerja setelah cuti lebaran dengan membersihkan kompleks Setda Kantor Bupati,” jelasnya.
Masih ada kelonggaran bagi Pegawai Negeri Sipil yang terpaksa minta tambahan cuti karena kepentingan yang mendesak seperti sakit, dan masih melangsungkan ibadah umroh. Mulai 29 April besok, semua kendaraan dinas harus ditinggal di kantor dinasnya masing-masing.(ant)