Home Headline Peredaran Miras di Batang Masih Tinggi, Satu Bulan Operasi Berhasil Amankan 5.040...

Peredaran Miras di Batang Masih Tinggi, Satu Bulan Operasi Berhasil Amankan 5.040 Botol

140
0

BATANG, seputarkendal.com – Dari tahun ke tahun peredaran minuman haram neralkholol di Kabupaten Batang, Jawa Tengah terbilang tinggi, meskipun menunjukkan adanya penurunan dari tahun sebelumnya sekitar 6000 botol miras. Hal tersebut bisa dilihat saat pemusnahan 5.045 botol miras yang dilakukan Forkopimda bersamaan 345 petasan dan 12 kilogram obat mercon, barang bukti yang merupakan hasil operasi selama sebulan sebelum Ramadan, Minggu (24/04).

Pemusnahan minuman memabukkan yang dilakukan oleh Forkopimda Batang, berlangsung di Jalan Veteran, setelah pelaksanaan upacara gelar pasukan operasi ketupat Candi 2022 di Alun-alun Batang. Barang bukti minuman keras dari berbagai merek dan petasan serta serbuk bahan peledak merupakan hasil eperasi yang dilakukan para petugas kepolisian.

Kepala Kepolisian Resor Batang, AKBP M Irwan Susanto mengatakan, berdasarkan regulasi, pemerintah Kabupaten Batang memang melarang peredaran miras. Begitu pula dengan petasan yang terus masuk pemantauan. Rincian barang bukti miras yang dimusnahkan yaitu 618 AO botol besar, 227 AO botol kecil, 4.032 ciu botol, tiga arak cap 3 orang. Kemudian 93 anggur merah besar, 30 anggur merah kecil, Alhamdulillan untuk miras mengalami penurunan dari 6.000 jadi 5.045 botol.

“Kami lakukan operasi ini sudah sebulan dan analisa kami peredaran tetap ada,” kata Kapolres Batang, AKBP Irwan Susanto di Jalan Veteran, Jumat (22/4).

Untuk barang bukti petasan ang dimusnahhkan yaitu 10 Kg bahan obat mercon, 2 Kg obat mercon. Lalu 315 selongsong petasan, dan 30 0etasan.

“Lalu 10 Vodka, 10 Prost Beer, 17 Congyang, lima tuak dan 60 liter ciu jerigen. Total ada 5.045 botol,” imbuhnya. Kapolres juga mengingatkan warga untuk tidak menerbangkan balon udara. Sebab, penerbangan balon dilarang karena bisa mengganggu penerbangan dan keselamatan.(ant)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here