KENDAL, seputarkendal.com – Jajaran BNNP Jateng bekerja sama dengan BNNK Kendal dan LP Kedungpane Semarang berhasil menangkap dua kurir sabu jaringan internasional.
Dua kurir yang berhasil dibekuk adalah SGT, warga Perumahan Rahayu Mutiara Indah Blok A nomor 31 Jalan Laut, Bandengan, Kendal dan FS, napi LP Kedungpane, Semarang.
Dari tangan tersangka BNN berhasil mengamankan barang bukti berupa 317 gram sabu, timbangan digital, mobil Xenia nipol H 9404 NM dan dua buah telepon seluler.
Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan penangkapan SGT berawal dari informasi ada orang yang dicurigai. Kemudian petugas mengadakan penyelidikan. Setelah yakin orang yang dicurigai terkait narkoba, petugas langsung membekuknya.
“Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti sabu 300 gram,” ujar Benny.
Menurut Benny setelah SGT ditangkap petugas mengembangkan penyelidikan. Ternyata SGT dibawah kendali FS yang masih mendekam di penjara. Lantas petugas menggeledah ruang tahanan SF dan berhasil menyita sabu seberat 17 gram.
Benny mengatakan harga sabu di pasaran Rp2 juta-Rp2,5 juta per kilogram. Khusus SF yang masih mendekam di LP Kedungpane pernah terjerat kasus serupa dua kali. Pertama dihukum 10 tahun dan kedua 8 tahun.
“Kedua tersangka bakal dijerat Pasa 114, 112 dan 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,” ujar Benny.
Pada kesempatan itu Benny memaparkan kinerja lembaga yang dipimpinnya selama 2019. BNN Jateng berhasil menangkap 52 tersangka narkoba dengan barang bukti seberat 6,6 kg, sabu seberat 2,6 kg di Bandara Ahmad Yani Semarang, 62 kg ganja, 486 butir ekstasi dan menyita aset Rp10 miliar dari tangan tersangka.
“Kita ingin bandar, kartel, pengedar dan pengguna narkoba disikat habis,” ujar Benny. (nal)