BATANG, seputarkendal.com – ramai jadi perbincangan publik nitizen terkait rekaman suara keluhan salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial pangan non tunai, Bupati Batang Wihaji angkat bicara. Sebagai tangan panjang dari Pemerintah Pusat, mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten, Wihaji tidak membenarkan adanya pemaksaaan tersebut, sebagaimana regulasi yang berlaku dari Kementrian Sosial, warga penerima KPM bebas belanja sembako tapi harus yang bergizi, Senin (14/03).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Batang, saat membuka kegiatan sosialisasi penyaluran bantuan sosial program sembako Dinas Sosial dari Himbara ke PT Post Indonesia, berlangsung di aula Kantor Bupati Batang, Jawa Tengah.
Dinas Sosial setempat mengumpulkan para pegawai TKSK dan PKH se Kabupaten untuk menerima sosialisasi perubahan teknis penyaluran, dari bantuan sembako yang semula berupa barang dan diambil melalui warung-warung tertentu diubah menjadi tunai melalu PT Pos Indonesia. Perubahan kebijakan ini terntentu berdasarkan hasil evaluasi oleh pemerintah pusat dan sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo, dengan tujuan untuk mempercepat penyaluran, sehingga uang yang diterima dapat langsung dibelanjakan.
Menanggapi adanya berita terkait salah satu KPM dipaksa oleh salah satu oknum penyuplai barang, Bupati Batang Wihaji menegaskan para KPM dibebaskan untuk belanja sembako dimanapun tempatnya, yang terpenting harus makanan yang bergizi. Sesuai dengan peraturan Menteri Sosial, terkait penggiringan atau pemaksaan pembelian sembilan bahan pokok penerima bantuan sosial tersebut tidak dibenarkan dan tidak boleh.
“Sebagai Bupati atau kepala daerah hanya menindaklanjuti keputusan dair Menteri Sosial, dan yang didaerah hanya melaksanakan program penyaluran sembako supaya bantuan langsung diterima masyarakat dan tepat sasaran,” jelas Wihaji.
Adanya oknum atau penyuplai sembako yang diduga memaksa para KPM untuk membeli produknya, Bupati akan segera kroscek lapangan, guna memastikan informasi tersebut benar atau tidak.(ant)