KENDAL, seputarkendal.com – Minta dukungan dari DPRD Kabupaten Kendal Jawa Tengah, Selasa siang (10/01) tadi, pengurus Paguyuban Kepala Desa Bahurekso temui Ketua Dewan Muhammad Makmun untuk berpamitan ke Jakarta. Para Kades se Indonesia berencana akan menggelar aksi damai di Gedung DPR RI pada pertengahan bulan, dengan tuntutan memperjelas regulasi masa jabatan menjadi 9 tahun.
Berlangsung di ruang Ketua DPRD Kendal, para perwakilan Paguyuban Kades Bahurekso menemui Ketua Dewan Makmun dan melangsungkan audiensi meminta dukungan atas perjuangan yang akan dilakukan oleh para Kades dalam menuntut masa jabatan untuk diperpanjang. Direncanakan aksi yang dilakukan secara nasional dan terpusatdi senayan pada 17 Januari yang akan datang, direncanakan bakal diikuti sedikitnya 30 ribu kepala desa se-Indonesia, untuk mengajukan perpanjangan masa jabatan dari sebelumnya hanya 6 tahun ditambah menjadi lebih lama yakni 9 tahun.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Ketua Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal, Abdul Malik bersama pengurus harian Edi Kadarisman, pasca audiensi dengan Ketua DPRD Kendal. Dalam pertemuan dengan Muhammad Makmun meminta dukungan langsung terhadap usaha memperjuangkan aspirasinya, yang akan bergabung dengan puluhan ribu Kades se-Indonesia di Jakarta.
“Jabatan Kades 6 tahun tersebut terlalu singkat, mengingat dinamika politik tingkat desa dalam proses recovery nya cukup lama, bahkan rasa sakit hatinya terkadang terbawa sampai anak cucu, meskipun sudah jelas namanya pesta demokrasi tingkat desa, dikhawatirkan mengganggu proses pembangunan desa,”ujarnya.
Ditengah kesibukan kerja sebagai legislator wakil rakyat, Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengungkapkan, dirinya mewakili rekan-rekan lainnya sangat mengapresiasi dan mendukung atas perjuangan yang tengah dilakukan oleh rekan-rekan kades. Usaha yang dilakukan secara nasional tersebut bisa membawa hasil positif demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dimulai dari tingkat bawah yakni Pemeritah Desa yang baik dan kondusif.
“Silakan perjuangkan usaha para Kades yang sudah dijamin UU dalam menggelar parlemen jalanan, dalam tuntutannya meminta dan mendorong revisi terhadap Pasal 39 Undang-undang Nomor VI Tahun 2014, tentang masa Jabatan Kepala Desa,”jelasnya.
Baik buruknya adanya usulan penambahan masa jabatan kepala Desa tersebut setidaknya bisa menjadi perhatian serius oleh para wakil rakyat di Pusat, pasalnya ditengah usulan revisi atau penambahan regulasi yang mengatur, harus diadakan penelitian terlebih dahulu, supaya tidak terjadi kesalahan fatal.(ant)