PEMALANG, seputarkendal.com – Berdalih tak digaji perusahaan, dua warga Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, mengaku sebagai wartawan yang meresahkan masyarakat, tak bisa berkutik lagi, lantaran tertangkap tangan saat jajaran Satreskrim Polres setempat saat tengah melancarkan aksinya. Kedua oknum merugikan citra para kuli tinta tersebut, akhirnya digelandang polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kamis (12/01).
Oknum yang mengaku wartawan online dan media cetak Radar Indonesia tersebut bernama Danuri, 45, dan Nur Efendy, 42, ditangkap tangan jajaran Satreskrim Polres Pemalang setelah sebelumnya memeras Kepala Desa Banjardawa, Kecamatan Taman. Keduanya diringkus saat sedang menerima sisa uang pembayaran yang diminta para pelaku dari orang suruhan kades.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Ferry Sihaloho dalam pers release di Mapolres setempat, mengungkapkan awalnya kedua pelaku mempersoalkan adanya proyek rabat beton yang mengalami keretakan. Setelah direkam visualnya, lalu dikirim ke kepala desa, dan meminta sejumlah uang dengan mengancam akan diberitakan bila tidak diberi.
“Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan uang kertas pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 10 lembar, dan dua id card, serta dua buah handphone, sebagai barang bukti,”ungkapnya.
Dihadapan polisi, salah seorang pelaku bernama Nur Efendy mengaku tidak mendapatkan gaji dari perusahaan pers di tempat kerjanya. Untuk mendapatkan uang harus mencari sendiri seperti membuat release berita yang kemudian diklaimkan agar diberi uang, termasuk tersandung kasus pemerasan dengan seorang kepala desa.
“Perusahaan tidak menggaji, hanya berbekal Id card berdua keliling dan manakala ada target operasi dengan mencari kesalahan di desa-desa sebagai bahan, kemudian terjadi transaksi dengan pengancaman untuk mendapatkan uang,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 dan atau pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. Dalam kesempatan tersebut polisi menghadirkan saksi ahli dari PWI Pemalang untuk memastikan keduanya bukan anggota maupun media resmi yang diakui negara. Polisi mengimbau agar masyarakat maupun Kepala Desa untuk tidak takut melapor bila mendapati oknum yang berniat memeras.(ant)