BATANG, seputarkendal.com – Komplotan pencuri spesialis hewan ternak yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polres Batang, Jawa Tengah, berhasil dibekuk tim Satreskrim. Tak hanya para pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti sejumlah sapi hasil kejahatan yang belum sempat dijual ke penadah Jumat (29/05).
Ke empat pelaku pencurian sapi yang meresahkan warga selama ini Mistono alias Trondol, 32, Sarnoto,32, alias Gondrong, KR, 14, ketiganya warga Desa Selokarto, Kecamatan Pecalungan, dan Sorin 31 tahun alias Bagong warga Desa Candiareng, Kecamatan Warungasem berhasil dibekuk oleh tim buser Satreskrim Polres Batang.
Para pelaku merupakan tersangka utama pencurian sapi di dua lokasi yang semuanya berada di Kecamatan Warungasem, dengan barang bukti tiga ekor sapi. Selain sapi, polisi juga mengamankan satu truk yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan sebelum dijual ke penadah.
Dihadapan petugas, salah satu pelaku berinisial SAR mengaku telah melakukan pencurian sapi di Desa Candiareng,”ungkapnya.
Keberhasilan polisi mengungkap kejahatan pencurian hewan ternak terutama sapi, disambut gembira oleh pemilik yang langsung hadir di acara press release tersebut,” tutur pemilik sapi Mahmudin.
“Saya merasa bahagia sekali karena hewan ternak sapi saya kini bisa kembali ke kandangnya setelah lama hilang dicuri. Terima kasih banyak atas bantuanya dari para petugas jajaran Satreskrim Polres Batang,” ucapnya.

Kapolres Batang, AKBP Abdul Waras, saat menyerahkan sapi hasil kejahatan kepada pemiliknya mengatakan, tertangkapnya komplotan pencuri spesialis ternak tersebut berawal dari laporan warga yang melihat sebuah truk mencurigakan di tengah hutan dalam kondisi roda slip tidak bisa bergerak. Curiga lantaran banyak jejak kaki sapi disekitar truk, petugas pun akhirnya membekuk semua pelaku,” jelasnya.
Atas kejahatan yang dilakukan oleh komplotan pencuri sapi, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.(ant)