Home Headline Puluhan Polisi Amankan Eksekusi Ruko Hasil Lelang Bank

Puluhan Polisi Amankan Eksekusi Ruko Hasil Lelang Bank

1345
0

BATANG, seputarkendal.com – Terjadi perdebatan para pihak atas proses eksekusi lahan bangunan berupa rumah toko yang berada di komplek pasar tradisional Bawang Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Puluhan petugas kepolisian dikerahkan ke lokasi kejadian, guna mengantisipasi proses eksekusi lahan jaminan kreditur macet yang sudah dilelang oleh KPKNL, Kamis (16/12).

Puluhan anggota Dalmas dan jajaran Kepolisian Sektor Bawang Resor Batang, dibantu dari TNI Kodim 0736 dan Satpol PP, mengamankan proses eksekusi lahan berupa ruko oleh pengadilan negeri setempat, yang berada di Jalan Sunan Gunung Jati Kecamatan Bawang. Lahan yang berupa bangunan seluas 135 meter persegi tersebut dilakukan sehubungan dengan permintaan pihak pemohon atas nama Suhartini warga Sumurbanger, Kecamatan Tersono sebagai pemenang lelang yang telah dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekalongan.

Dari perwakilan pemohon dalam hal ini pemenang lelang, Vitriana Puspitasari mengatakan, sebenarnya surat keputusan inkrah terkait keputusan hasil lelang sudah keluar pada Juni lalu, bahkan kita juga sudah memberikan toleransi waktu untuk mengosongkan bangunan, namun hingga saat ini tidak dilakukan. Maka selaku pemenang lelang meminta pihak panitera Pengadilan Negeri Batang, untuk melakukan eksekusi.

“Hal lelang dari KPKNL Pekalongan atas bangunan berupa ruko tersebut sekitar mendekati angka Rp1 miliar dan itu dimenangkan oleh orang tua kami yakni Suhartini,” katanya.

Sementara itu Panitera Pengadilan Negeri Batang, Kokoh Mukaedi menjelaskan, sesuai dengan keputusam banding yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung tertanggal 14 September 2021, menguatkan putusan PN Batang nomor 2/PDt.-G/ 2021/PN Batang tanggal 17 juni 2021 yang dimohonkan banding. Dalam surat tersebut mengadili dan menghukum pembanding semula penggugat atas nama Shovi Supriyanawati dalam hal ini (penggugat II) dan Rismanto (penggugat I) terhadap (tergugat I) selaku terbanding Suhartini, (tergugat II) PT BRI Kantor Cabang Pembantu Limpung dan (terbanding III) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Semarang.

“Sesuai keputusan maka dilakukan proses eksekusi lahan yang disengketakan, hal ini atas permintaan terbanding selaku pemenang lelang yang telah memberikan toleransi batas waktu kepada penggugat, dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa,” jelasnya.

Meski sempat berjalan alot saat mediasi di kantor Balai Desa Bawang, namun akhirnya proses eksekusi berjalan lancar dengan pengamanan ketat dari aparat penagak hukum TNI dan Polri dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam waktu yang sama isi ruko yang masih ada langsung dipindahkan pemiliknya menggunakan truk.(ant)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here