BATANG, seputarkendal.com – Penjabat Bupati Batang yang saat ini dijabat oleh Sekda Lany Dwi Rejeki tidak lama lagi bakal berakhir, tinggal satu bulan masa jabatannya sebagai orang nomor satu di Pemerintahan Daerah Tingkat II tersebut. Unsur Pimpinan dan para Ketua komisi DPRD Kabupaten Batang, mengadakan rapat tertutup, dan sepakat mengusulkan 3 nama kandidat dari Kepala OPD sebagai penjabat selanjutnya, Jumat (01/04).
Sebagaimana regulasi yang mengaturnya yakni amanat pasal 21 ayat 9 dan ayat 11 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati/ Walikota menjadi Undang-undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati atau Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, dianggkat penjabat Bupati atau Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Selanjutnya berdasarkan penjelasan pasal 201 ayat 9 UU nomor 10 tahun 2016 bahwa penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota masa jabatannya 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikut dengan orang yang sama atau berbeda.
Berlangsung di ruang transit gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Batang, unsur Pimpinan dan para Ketua Fraksi mengadakan rapat tertutup untuk menentukan penjabat Bupati selanjutnya, setelah penjabat yang lama mulai bulan depan, yakni Mei berakhir masa jabatannya. Untuk itu Nur Faizin selaku ketua DPC PPP dan juga Wakil Ketua DPRD setempat, dengan metode tertutup tiap Fraksi dan Ketua Komisi mengusulkan tiga kandidat yang bakal melanjutkan tampuk kekuasaan sebagai orang nomor satu di eksekutif, dengan metode tertutup menulis di kertas lalu di kumpulkan ke ketua DPRD.
“Meskipun nantinya akan dipilih langsung oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, namun sesuai regulasi wakil rakyat dari daerah diberi kewenangan untuk mengusulkan 3 kandidat penerus Penjabat Bupati yang berakhir bulan depan dengan kriteria eselon pratama IIA seperti, Sekda, Sekwan, dan Kepala Dinas,”katanya.
Meskipun tertutup dan rahasia, namun di luar santer dibicarakan ketiga nama yang diusulkan tersebut mulai dari Sekda Batang, serta dua Bambang yakni Kepala BPKAD serta Sekretaris Dewan, masuk dalam usulan yang bakal disetorkan ke Kemendagri.
Usulan nama calon Penjabat Bupati atau Walikota tersebut, disampaikan paling lambat pada 6 April kepada Menteri Dalam Negeri RI.(ant)
ijin koreksi.. dan klarifikasi di paragraf awal menyebutkan Daerah tingkat II sedangkan UU no. 22 tahun 1999 istilah Daerah Tingkat I maupun Daerah Tingkat II tidak dipergunakan lagi. Kabupaten Daerah Tingkat II disebut sebagai Kabupaten saja, dan Kotamadya Daerah Tingkat II disebut Kota.
selanjutnya di sebutkan Unsur Pimpinan dan para Ketua komisi DPRD Kabupaten Batang, mengadakan rapat tertutup, sedangkan dalam undangan yaitu unsur Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi
yang terakhir dinas instansi di batang tidak ada BPKAD adanya BPKPAD dan kepala di jabat oleh Sri Purwaningsih Bukan Bambang
terimakasi ?