Home Headline Pelantikan 33 Pejabat Fungsional Tanpa Izin Mendagri Dibantah BPKPP

Pelantikan 33 Pejabat Fungsional Tanpa Izin Mendagri Dibantah BPKPP

237
0

KENDAL, seputarkendal.com – Beredarnya sebuah berita yang tayang disalah satu media online terkait pelantikan 33 pejabat fungsional oleh Bupati Kendal tanpa izin Mendagri langsung dibantah oleh Cicik Sulastri. Proses pengambilan sumpah tersebut , BKPP sudah sesuai dengan regulasi yang ada, dan tidak sembarangan menjalankan tugasnya.

Berlangsung di aula gedung A kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal, menggelar press release bersama para awak media. Pihaknya kaget mendengar adanya sebuah berita di sebuah media online, kalau dalam pelantikan 33 pejabat fungsional tersebut ilegal atau tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Senin (13/04).

Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala BKPP Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri di depan wartawan, kalau dalam proses pelantikan tersebut tidak sembarangan yakni sudah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. Seperti pada pelantikan 33 PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional tersebut tidak serta merta namun sudah melalui proses yang panjang.

“Dalam pelantikan pejabat fungsional kemarin itu sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku yakni Permenpan Nomor 42 tahun 2018, di pasal 13 terdapat ketentuan yakni untuk pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional dilakukan paling lambat dilakukan 6 April 2021,” jelasnya.

Pelantikan perlu dilakukan karena sesuai dengan Permenpan nomor 13 tahun 2019, sesuai pasal 37 setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah janji menurut agama dan kepercayaan masing-masing.(ant)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here