BATANG, seputarkendal.com – Berubahnya status lahan perkebunan milik PT. Segayung menjadi BIP atau yang dikenal dengan Kawasan Industri Segayung (KIS) yang berada di Kecamatan Tulis dan Bandar, menimbulkan polemik dimasyarakat. Pasalnya, dalam waktu yang singkat dari HGU berubah berubah menjadi HGB, menampung kerasaan masyarakat DPRD Kabupaten Batang akan segera memanggil pihak ATR/ BPN, Rabu (29/06).
Perubahan fungsi dari lahan perkebunan menjadi kawasan industri saat ini banyak terjadi diberbagai daerah, salah satunya wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Adanya Kawasan Industri Segayung yang berlokasi di Desa Segayung, Kecamatan Tulis, mengundang banyak pertanyaan masyarakat. Pasalnya, lahan tersebut ijin peruntukannya untuk perkebunan namun malah menjadi aktivitas mendirikan bangunan seperti di kawasan.
Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang diwakili oleh juru bicara M. Zaenudin mempertanyakan keabsahan hukum perubahan status perijinan dari Hak Guna Usaha menjadi Hak Guna Bangunan. Sesuai regulasi yang berlaku Undang-undang RI nomor 05 tahun 1960 tentang pokok-pokok Agraria sudah jelas yang namanya HGU peruntukan untuk perkebunan itu hanya diperpajang untuk perkebunan lagi dalam kurun waktu yang ditentukan, bukan ujug-ujug jadi Hak Guna Bangunan (HGU).
“Untuk mengetahui pokok permasalahan peralihan fungsi dalam perijinan lahan tersebut, direncanakan dalam waktu dekat ini DPRD Kabupaten Batang segera memanggil dan minta keterangan dari Kepala Kantor atau perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Rungan atau Badan Pertanahan Nasional setempat untuk menjelaskan dasar hukumnya,”katanya.
Adanya kawasan industri sangat diharapkan masyarakan dengan harapan bisa menyerap tenaga kerja, namun juga harus dibarengi dengan kelengkapan perijinan, sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari.(ant)