Home Headline Korupsi Rp3 M Alkes RSUD Soewondo Kendal, PPKom – Direktur Perusahaan Jadi...

Korupsi Rp3 M Alkes RSUD Soewondo Kendal, PPKom – Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

420
0

KENDAL, seputarkendal.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal melakukan pengungkapan dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Soewondo Kendal Jawa Tengah, yang terjadi pada tahun 2013. Berdasarkan audit dari BPKP Provinsi, bahwa pengadaan alat kesehatan, alat kedokteran dan KB itu membuat kerugian negara mencapai Rp3,2 miliar.

Kejari Kendal Selasa (24/11) siang menetapkan dua tersangka pengadaan alat kesehatan dan KB Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soewondo Kendal. Keduanya sebelum ditetapkan sebagai tersangka diperiksa oleh Kejaksaan Negeri setempat yang diduga melakukan tindakan pidana korupsi, dengan menggelembungkan atau mark up harga.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pengadaan tersebut terdiri dari 15 item barang yakni, Anesthesia Machine, Electrosurgical unit, Operating Table, Operating Lamp, Traction, Shortwave Diathermy, Ent Diagnostic, Dental Unit Accessories, Infusion Pump, Bedside Monitor, Suction Pump, Incubator, Ecg, Chemistry Analyzer dan Hematologi Analyzer.

Kasi Pidsus Kejari Kendal Dani K Daulay menyebutkan, bahwa dalam kasus tersebut pihaknya menetapkan dua orang tersangka, yakni Zaninal Arifin, sebagai pejabat pembuat komitmen RSUD dr Soewondo Kendal, yang membuat perjanjian pengadaan tersebut, dan Erni Kusumawati, Direktur perusahaan yang melakukan pengadaan tersebut.

“Pengadaan tersebut memakan anggaran mencapai Rp 14,2 Miliar, namun ternyata anggaran yang terpakai hanya Rp9,6 miliar. Akibatnya negara mengalami kerugian hingga Rp3,3 miliar lebih,” ungkap Dani.

Proses perkara tersebut saat ini masuk pada pelimpahan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti agar dapat memasuki proses persidangan. Saat ini pihaknya terus melakukan pengumpulan barang bukti lain dan pendalaman terhadap kasus tersebut, pihaknya tak menampik akan muncul tersangka baru lagi dari kasus tersebut.(ant)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here