Home Headline Kendal Kekurangan Lembaga Bantuan Hukum

Kendal Kekurangan Lembaga Bantuan Hukum

470
0

KENDAL, seputarkendal.com – Kabupaten Kendal sangat kekurangan Lembaga Bantuan Hukum. Pasalnya saat ini Kendal baru memiliki satu LBH yakni LBH Putra Nusantara yang siap membela warga miskin secara gratis.

Minimnya jumlah LBH tidak sebanding dengan jumlah warga miskin yang berjumlah sekitar 100 ribu. Dalam uji publik Raperda Bantuan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kendal di gedung Dewan tadi pagi (3/12) terungkap satu LBH maksimal hanya menangani 10 kasus. Padahal kasus masuk yang dialami warga miskin jumlahnya mencapai 50-60 kasus.

“Dengan jumlah kasus yang ditangani sangat minim tentu masih banyak warga miskin yang belum terlayani bantuan hukum,” ujar anggota Komisi A DPRD H Rubiyanto.

Rubiyanto mendorong Peradi membuat LBH untuk membantu warga miskin yang memiliki masalah hukum. Jika perda tersebut segera disahkan paling lambat proses penganggaran bisa dilakukan di perubahan APBD 2020.

Soal berapa dana yang akan disiapkan pihaknya masih menunggu regulasi kebutuhannya. Yang jelas warga miskin yang memiliki kasus hukum harus dibantu sampai tuntas.

Sementara itu Ketua LBH Putra Nusantara Saeroji menilai dana yang diterima untuk menangani kasus sangat minim. Saat ini dana dari pemerintah yang diterima saat menangani kasus warga miskin hanya Rp5 juta/kasus.

“Kami berharap ada kenaikan sebesar Rp10 juta/kasus karena untuk menangani kasus butuh waktu yang lama,” ujar Saeroji.

Menurut Saeroji rata-rata tiap tahun pihaknya menerima 65 kasus. Jika hanya 10 kasus yang dibantu APBN artinya 50 kasus lainnya tidak terbiayai APBN. Karena itu pihaknya sering kehabisan napas karena dana sudah dipakai pada tahun pertama. (nal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here