KENDAL, seputarbisnis.id – Geger,! jalur Pantura Trans Jawa sontak mendadak ramai adanya aksi koboi dilakukan oleh pecatan TNI membawa sajam yang diduga tengah mabok. Aksi nekat seorang pria yang diketahui merupakan mantan anggota bernama Budi Hartono merupakan warga Dukuh Krajan rt 4 rw 2, Desa Sidorejo, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, JawaTengah menghebohkan publik, terlebih Kepala Kepolisian AKB Hendri Susanto Sianipar turun tangan langsung dan melumpuhkannya,” Selasa (10/06)
Beredar luas di media sosial saat detik-detik video Kapolres Kendal dan Kasatlantas dibantu warga serta Satpol PP meringkus seorang pria yang diketahui merupakan desersi dengan PTDH beberapa tahun lalu. Pria yang diberhentikan secara tidak hormat dari kesatuannya pada tahun 2018 itu bertindak ugal-ugalan saat mengendarai mobil, bahkan sempat melukai anggota Polres Kendal, kejadian tersebut terjadi saat iring-iringan Kapolres Kendal AKBP Hendri Susanto Sianipar tengah melintas di jalur Pantura menuju Mako Polres setempat. Tersangka yang melaju dengan kecepatan tinggi secara sembrono di jalan umum, telah diingatkan oleh petugas Patwal, namun bukannya berhenti, tersangka justru mengabaikan peringatan dan terus memacu kendaraannya.
Kapolres Kendal AKBP Hendri Susanto Sianipar mengungkapkan aksi nekat tersangka berujung pada pengejaran, setelah berhasil dihentikan, Budi justru menabrakkan mobilnya ke bagian belakang kanan mobil Patwal. Tdak hanya itu, ia juga turun dan berusaha membuka paksa pintu petugas, memicu keributan yang berujung pada aksi fisik, melihat situasi semakin membahayakan, Kapolres bersama anggota Patwal langsung mengamankan tersangka, dalam proses penangkapan sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan dan memborgol tersangka.
“Pihaknya tidak akan mentolerir tindakan anarkis di jalan raya, terlebih yang membahayakan keselamatan publik dan petugas, kami akan memproses kasus ini secara tegas sesuai hukum yang berlaku, tidak ada tempat bagi pelanggaran hukum, apalagi dilakukan dengan kekerasan terhadap aparat Negara,”ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka mendekam di sel tahanan Polres Kendal, sedangkan kasus ini masih dalam pengembangan dan penyidikan Polisi, tersangka bakal dijerat pasal berlapis.
Dandim 0715 Kendal Letkol Infantri Ely Purwadi mengakui bahwa oknum tersebut pernah tugas di Kodim tersebut dan sudah diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH pada tahun 2018. Sekarang tersangka menjadi warga sipil. Dalam pemeriksaan awal, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan pistol dari kendaraan tersangka, selain itu, tersangka diketahui baru saja mengonsumsi zat yang diduga mengandung meta vitamin, dan hasil pengembangan di rumah tersangka ditemukan alat hisap (bong) yang biasa digunakan untuk narkoba.
“Dari dalam mobil tersangka, petugas menemukan seorang anak kecil yang kemudian diamankan oleh Polres dan dibawa ke Mapolres Kendal untuk perlindungan lebih lanjut, tersangka sempat dibawa ke Kantor Satpol PP sebelum akhirnya diserahkan ke penyidik Polres Kendal,”jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk melawan petugas, kepemilikan senjata illegal, dan dugaan penyalahgunaan narkotika. Hingga kini, Budi Hartono telah mendekam di sel tahanan Polres Kendal, sementara penyidik Sat Reskrim Polres Kendal masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.(ant)