BATANG, seputarkendal.com – Adanya Proyek Strategis Nasional KITB dan gencarnya Pemerintah Pusat RI dalam berusaha mendatangkan investor asing untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, nampaknya kurang berjalan mulus. Pasalnya, selain sejumlah regulasi terkait pendataan ijin tinggal sementara Warga Negara Asing, sampai saat ini masih tumpang tindih sehingga menyulitkan para ekspatriat tersebut untuk berkunjung dan investasi sebagaimana harapan Presiden, Jumat (16/09).
Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan perusahaan asing yang sudah berinvestasi di bidang pengolahan kayu dalam forum sosialisasi pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan ormas asing, berlangsung di aula Kantor Bupati Batang, Jawa Tengah. Mereka mengeluhkan rumitnya regulasi dalam soal proses perijinan tinggal para WNA yang tengah menjalankan bisnisnya di Indonesia, khususnya daerah yang masuk PSN.
Seperti yang diungkapkan oleh salah satu perwakilan pengusaha, Wahyu Wulandari mengatakan saat ini pihaknya kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan yang berhubungan dengan TKA khususnya Penanaman Modal Asing. Para WNA tersebut baik pengusaha, dalam hal ini investor maupun tenaga kerja asing yang sudah punya ijin tinggal kesulitan untuk proses perpanjangan Kitas, sehingga hal tersebut bisa menghambat terkait proyek strategis nasional yang banyak mendatangkan orang dari luar negeri.
“Untuk proses masuk WNA tidak masalah memang harus ijin lengkap, namun jangan terlalu ribet dalam proses perijinan, karena tidak sesuai dengan program presiden ri atau pemerintah pusat dalam menggaet investor, terlebih terkait perpanjangan kitas juga jangan bikin pusing, pengusaha,”ujarnya.
Sementara itu Kepala Subidang Seksi Intelijen Imigrasi Pemalang, Edwin Musila mengatakan WNA yang tinggal di Kabupaten Batang sampai saat ini berjumlah 209 orang sesuai dengan data ijin tinggal yang dikeluarkan pihak imigrasi setempat. Terkait pemantauan orang asing jajarannya sudah membentuk Timpora yang memantau pergerakan dan keberadaan orang asing, tenaga kerja asing dan ormas asing yang melibatkan semua pihak terkait.
“Kegiatan Imigrasi dan Pemda serta masyarakat dan pengusaha terus berjalan baik dengan harapan sinergitas yang terbentuk tersebut bisa lebih memaksimalkan pengawasan WNA,” katanya.
Pihak Kesbangpol Pemerintah Kabupaten Batang, yakni Kepala Badang Kesatuan Bangsa dan Politik Agung Wisnu Bharata, mengungkapkan dalam pemantauan orang asing menggunakan model Petahalik. Petahalik tersebut teknisnya melibatkan semua pihak tidak hanya dari unsur pemerintahan namun juga yang berhubungan dengan perhotelan dan masyarakat yang daerahnya terdapat orang asing harus selalu berkoordinasi dengan Kesbangpol.
“Kita gunakan Model Petahalik dalam pengawasan WNA dan tenaga kerja asing di Kabupaten Batang, supaya lebih maksimal manakala semua pihak dilibatkan,” jelasnya.
Masih tumpang tindihnya peraturan terkait proses ijin tinggal tenaga kerja asing maupun orang asing khususnya yang berkaitan dengan investor dan pengusaha, bakal mengancam program pemerintah pusat yang tengah berusaha keras supaya para perusahaan asing bisa berdatangan untuk merelokasi usahanya ke Indonesia.(ant)