BATANG, seputarkendal.com – Geger voice keluhan salah satu warga yang diduga keluarga penerima manfaat (KPM) yang digiring untuk membeli produk sembako dari salah satu suplayer terntentu, usai pencairan bantuan sosial tunai. Dalam rekaman suara tersebut para warga mengaku resah karena keberatan adanya intervensi dari oknum pengancam yang merupakan penyedia barang paket sembako seharga Rp 300.000, Rabu (16/03).
Mendengar informasi adanya rekaman suara salah satu warga yang diduga merupakan warga penerima bansos atau KPM yang viral di media sosial pesan berantai khususnya yang menerima bantuan sosial tunai sebesar Rp 600.000, pemaksaan pembelian paket sembako dari salah satu penyedia barang, yang berinisial A-J. Kepala Dinsos Batang, Joko Tetuko langsung meluncur ke lokasi tiap kecamatan yang masih adanya kegiatan pembagian bantuan tunai sebesar Rp 600 ribu, untuk memberikan sosialisasi supaya warga tidak usah menghiraukan jika ada pemaksaaan ataupun penggiringan dengan dalih apapun supaya membeli produk dari salah satu penyedia barang terntentu.
Dalam rekaman suara tersebut diduga warga Desa Penangkan, Kecamatan Wonotunggal diminta Agus Jebor belanja sembako ditempatnya, dengan tarif Rp 300 ribu, akan tetapi penerima KPM atau warga keberatan. Selain itu sebelum dibayar paket sembako tersebut sudah dikirim ke rumah para penerima bantuan sosial tunai meski belum dibayar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batang, terkait pelaksanaan bantuan pangan non tunai atau BPNT via kantor pos yang diberikan ke para KPM. Pihaknya terjun langsung ke lapangan dengan menyosialisasikan ke para pegawai lapangan dan penerima manfaat untuk membelanjakan sembako dimanapun tempatnya, sesuai dengan keinginan keluarga penerima manfaat, yang penting masih sembako.
“Manakala adanya intervensi untuk penggiringan belanja di penyedia barang tertentu tidak usah dihiraukan, karena dalam regulasi supaya dibelanjakan sembako bebas ditempat mana saja,”jelasnya.
Sementara itu manakala ada ancaman dari oknum atau orang-orang tertentu, tidak usah takut, masyarakat bisa lapor ke pihak-pihak terkait, atau juga ke Dinas Sosial, yang jelas tidak dibenarkan kalau terjadi adanya penggiringan atau pemaksanaan belanja di salah satu tempat milik penyedia barang.(ant)