BATANG, seputarkendal.com – Menanggapi perubahan status lahan milik PT Segayung dari sebelumnya merupakan perkebunan randu kini berubah menjadi Kawasan Industri yang disoalnkan oleh DPRD Kabupaten Batang, pihak pertanahan tidak sembarangan dalam bekerja. Tentunya selama proses tersebut banyak melakukan kajian baik regulasi maupun perijinan sebelumnya, Rabu (29/06).
Kawasan industri milik swasta yang berlokasi di lahan milik PT. Segayung tersebut kini menimbulkan polemik di masyarakat luas, karena dari perkebunan menjadi bangunan. Pada rapat paripurna Pemandangan Fraksi-Fraksi DPRD Batang, Fraksi PDI Perjuangan menanyakan status peralihan dari HGU ke HGB ke eksekutif, karena menurut M Zaenudin dianggap masih cacat hukum.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Batang, Kris Joko Sriyanto saat dikonfirmasi menjelaskan terkait proses peralihan status lahan milik PT. Segayung dari sebelumnya berupa perkebunan pohon randu dengan ijin HGU dan kini sudah berubah menjadi HGB sebuah Kawasan Industri Segayung atau KIS, itu sudah melalui proses yang panjang. Dari seperti apa yang pertanyakan anggota dewan itu benar pihak pertanahan sudah mengkroscek validasi data dan dinyatakan sudah lengkap dan memenuhi persyaratan dalam perubahan status.
“Setidaknya dengan berubahnya RTRW Pemerintah Kabupaten Batang, sebagai salah satu rujukan regulasi dalam mengesahkan permohonan ijin HGU menjadi HGB, selebihnya mau dikelola seperti apa dikembalikan ke pemilik lahan dalam hal ini PT Segayung,”ujarnya.
Saat ini sendiri pengelolaan Kawasan Industri Segayung tengah dilakukan oleh pengembang dalam hal ini PT Intilan Batang Industri Park, dan masih berlangsung proses pematangan lahan, serta sudah terdapat 2 tenant yakni pabrik susu kemasan dan produsen kaleng minuman.(ant)