KENDAL, seputarbisnis.id – Menanggapi permasalahan sampah di wilayahnya, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Jawa Tengah, Tika-Beny bergerak cepat dengan langsung mendatangkan investor sesuai bidangnya, Selasa (11/03). Dalam safari ramadhan yang berlangsung di Sukorejo, mengajak warganya untuk peduli dan memperhatikan kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya.
Silaturahmi dengan masyarakat dalam rangka safariRamadhan 1446 hijriyah, berlangsung di serambi Masjid Besar Sukorejo diakhiri dengan penyerahan santunan ke para anak yatim dan warga kurang mampu. Bantuan sosial yang bersumber dari hasil zakat masyarakat yang dikelola Baznas Kendal, diserahkan langsung oleh orang nomor satu bersama wakilnya dengan disaksikan ratusan warga setempat.
Dalam sambutanya, Bupati Dyah Kartika Permanasari menyampaikan, dibulan yang penuh berkah Ampunan ini masyarakat diminta untuk memanfaatkanya dengan baik, khususnya meningkatkan kegiatan urusan vertical yakni mendekatkan diri ke sang pencipta Alloh swt. Momen bulan yang suci tersebut juga bisa dijadikan kesempatan untuk memperbaiki diri, salah satunya dalam menjaga lingkungan, dengan membuang sampah pada tempatnya, sebagaimana kebersihan merupakan sebagian dari iman.
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari didampingi Wakil Bupati Beny Karnadi mengatakan, terkait permasalahan sampah yang tengah menjadi buah bibir masyarakat langsung direspon cepat, dengan mendatangkan investor yang khusus menangani sampah. Namun demikian Pemerintah masih menunggu MoU dengan pihak penerima hasil olahan sampah yakni kerjasama dengan perusahaan semen yang masuk tahap persiapan agreement.
“Investor lokal yakni dari Solo yang sudah berpengalaman sudah kami datangkan untuk mengatasi problematika persampahan, prosesnya tinggal penandatangan kontrak kerjasama dari para pihak untuk keberlanjutan proses pengolahan persampahan, yang sudah bertemu pak wabup,”katanya.
Investor yang dimaksud sudah berpengalaman dan beroperasi di solo dan sekitarnya, salah satu contohnya hasil olah sampah tersebut bisa dimanfaatkan untuk energi pembangki listrik. Namun perlu diketahui, Pemerintah Kabupaten Kendal, sampai saat ini belum mempunyai Peraturan Bupati tentang pengolahan sampah, meskipun Perda sampah sudah ada terlebih dahulu yakni pada tahun 2012, namun tak kunjung ada Produk Perbupnya.(ant)