Home Kota Batang Cemburu Buta, Mughni Dihajar – Di Masukan Sumur Pasar Wonotunggal

Cemburu Buta, Mughni Dihajar – Di Masukan Sumur Pasar Wonotunggal

14
0
Kapolres batang Akbp edi rachmat mulyana (kanan), kasatreskrim akp imam (kiri)

BATANG, seputarbisnis.id – Teka teki kematian Ahmad Mughni Sodik (25), warga Desa Pagumengan Mas, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, yang ditemukan membusuk di dalam sumur di wilayah Wonotunggal, Batang, akhirnya terungkap. Berkat Kerjakeras Polisi akhirnya menetapkan tiga orang warga Kecamatan Wonotunggal sebagai tersangka, Senin (11/08).

Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, mengungkapkan penangkapan para pelaku dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban.

“Betul, tadi malam tepatnya 10 jam dari ditemukannya jasad korban, kami mengamankan dua terduga pelaku di rumahnya di wilayah Kecamatan Wonotunggal. Sementara satu pelaku lainnya kami amankan di wilayah Bandung pada Minggu (10/08),” ujar Edi dalam konferensi pers di Mapolres Batang.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah Amat Tasuri alias Casmo (23), Sugiono (29), dan Yogi Irawan (19).

Menurut Kapolres, kasus ini bermula ketika korban berinteraksi dengan akun media sosial Facebook yang dikira milik seorang perempuan. Akun tersebut ternyata dikelola oleh tersangka Amat Tasuri.

“Korban mengirim pesan dan merayu melalui chat Facebook. Tersangka tidak terima pacarnya dihubungi korban, sehingga mengajak bertemu untuk menyelesaikan masalah dengan duel,” jelas Edi.

Pertemuan disepakati terjadi pada Kamis (17/07) malam di area ruko belakang SMPN 1 Wonotunggal. Amat Tasuri datang bersama Sugiono, sedangkan Yogi Irawan menyusul dengan sepeda motor terpisah.

Begitu bertemu, terjadi adu mulut yang berujung perkelahian antara Amat Tasuri dan korban. Sugiono dan Yogi awalnya hanya mengawasi situasi.

“Pertengkaran itu berlanjut ke perkelahian fisik. Tersangka memukul korban berkali-kali, menendang, lalu mencekik leher korban,” ujar Kapolres.

Sugiono kemudian ikut menendang punggung korban. Saat korban melemah, Amat Tasuri membenturkan kepala korban ke dinding hingga tak sadarkan diri.

Dalam keadaan panik, Amat Tasuri menyeret korban yang masih hidup namun pingsan ke sebuah sumur dekat lokasi. Dengan bantuan Yogi, korban dimasukkan ke dalam sumur. Sugiono tetap memantau sekitar.

Selain menghilangkan nyawa korban, para pelaku juga mengambil sepeda motor dan ponsel korban untuk digunakan secara pribadi. Polisi menaksir kerugian korban mencapai Rp17 juta.

Jasad Ahmad Mughni Sodik baru ditemukan pada Sabtu (9/8/2025) pagi. Warga setempat, Susanto dan Ahmad Dasuki, diminta pemilik ruko untuk membersihkan sumur yang sudah menebar bau busuk selama tiga minggu.

“Ketika masuk ke sumur, saksi melihat kaki manusia mengapung. Penemuan itu dilaporkan ke kepala desa dan Polsek Wonotunggal,” kata Kapolres.

Petugas gabungan Polsek Wonotunggal, Reskrim Polres Batang, BPBD, dan Damkar mengevakuasi jasad korban sekitar pukul 13.00 WIB. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Batang.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kaos, sarung, sandal, STNK dan BPKB motor Honda Vario milik korban, dus ponsel Samsung, senjata tajam jenis sabit, serta sepeda motor milik tersangka yang digunakan saat kejadian.

Para tersangka dijerat Pasal 338 jo. 55 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 ayat (3) jo. 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 170 ayat (2) huruf 3e KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, menambahkan, motif utama pelaku adalah cemburu. “Pelaku Amat Tasuri tidak terima pacarnya dihubungi korban lewat chat Facebook. Dia kemudian memancing korban datang ke lokasi dengan akun palsu,” jelas Imam.

Polisi memastikan ketiga tersangka terlibat langsung, baik dalam eksekusi maupun membantu proses pembuangan korban ke sumur.

Imam menegaskan, meski pelaku utama sudah tertangkap, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu atau mengetahui peristiwa tersebut.

“Kami masih mengembangkan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi tambahan dan melengkapi berkas perkara,” ujar Imam.(ant)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here