BATANG, seputarkendal.com – Libur panjang sebelum dan sesudah lebaran, bisa dimanfaatkan para Pegawai Pemerintah khususnya ASN untuk bisa maksimal kumpul dengan keluarga sanak saudara di momen hari Raya. Namun demikian Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, peringatkan para Pegawai Negeri Sipil tersebut untuk masuk tepat waktu, mewajibkan absen finger print serta manual tertulis, bila kedapatan membolos, siap saja bakal disidang etik dengan ancaman penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, Senin (17/04).
Cuti bersama sesuai dengan kalender Pemerintah untuk para Pegawai Negeri maupun Swasta, khususnya PNS bakal dimulai dari tanggal 19 sampai 25, dan tanggal 26 nya mulai bekerja normal. Libur panjang hari Raya Idul Fitri tahun 1444 Hijriyah tersebut yakni 7 hari atau sepekan lamanya bebas menikmati waktunya berkumpul dengan keluarga tercinta. Namun hal tersebut jangan sampai lalai atau berangkat masuk kantor terlambat dengan berbagai alasan yang tidak mendesak, Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melalui satgas khususnya yakni BKD serta stake holder terkait bakal memberi sanksi tegas.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Batang, Supardi mengatakan, dirinya tidak segan-segan dalam memberi teguran ataupun sanksi terhadap ulah para pegawai abdi masyarakat yang dibiayai oleh uang pajak rakyat tersebut, manakakala tak mengindahkan peringatan dengan mengirim surat edaran ke tiap OPD yang ada. Terlebih sampai terlambat masuk atau bolos bakal dipanggil dan dilakukan sidang kode etik dengan sanksi penundaan pangat hingga pemecatan, sebagaimana peraturan yang berlaku.
“Para Aparatur Sipil Negera tersebut mulai hari Rabu tanggal 26 April harus sudah berkantor lagi, kehadirannya dibuktikan dengan absen digital atau finger print serta absen manual tertulis dan jam 8 pagi langsung disetorkan ke BKD,”tuturnya.
Tidak cukup menuntut kedisiplinan para pegawai, mobil dinas juga tidak diperbolehkan untuk digunakan mudik atau diluar jam kedinasan.
“Dikarenakan armada tersebut bukan kendaraan pribadi melainkan armada untuk pelayanan terhadap masyarakat,”pungkasnya.(ant)