KENDAL, seputarkendal.com – Belasan ribu liter atau sekitar 17,5 ton minyak goreng dari pemerintah berhasil ditemukan oleh Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, kedapatan masih ditahan di gudang, dan belum dijual kemasyarakat. Penahanan edar minyak goreng jenis MinyaKita tersebut terjadi ditengah melonjaknya harga dan terjadinya kelangkaan dipasaran, meskipun sudah ada HET Rp 14.000 kenyataanya masyarakat membelinya dengan harga Rp 16.000 perliter, Jumat (10/02).
Satuan tugas pangan Ditreskrim khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, berhasil membongkar praktik monopoli perdagangan minyak goreng dari pemerintah, yang disimpan di dalam gudang toko Tegar Jaya kompleks pertokoan Pasar Weleri Kabupaten Kendal. Bersama Kadis Perdagangan Provinsi, Wakil Bupati dan Kapolres Kendal, melihat langsung 19.548 liter atau 17,5 ton minyak goreng ditahan peredaranya di dalam gudang, dan menjualnya diatas harga eceran tertinggi yakni Rp 15.500 yang seharusnya dengan ketentuan pemerintah dijual dengan harga Rp 14.000.
Hal tersebut membuat resah masyarakat khususnya ibu-ibu rumah tangga dalam belanja kebutuhan pokok salah satunya bahan penggorengan, seperti yang dialami oleh salah satu pedagang sembako, Musdalifah mengaku terpaksa menjual minyak goreng MinyaKita tersebut dengan harga Rp 16.000, karena belanja dari 2 gudang yang ada di Pasar Weleri tersebut sudah tinggi, yakni Rp 15.500 perliternya., selain itu stok juga terbatas tidak setiap hari ada, ditengah tren kenaikan harga sembako membuat warga dan pedagang juga kesulitan mendapatkan pasokan minyak goreng tersebut.
“MinyaKita dari pemerintah tersebut para pedagang kelontong belinya di gudang tegarjaya perliternya lebih dari Rp15.000 atau perkarton isi 12 liter harga Rp182.000, sehingga kalau dijual ke warga menjadi Rp 16.000 perliternya,”ungkapnya.
Sementara itu Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Dwi Subagyo menjelaskan, saat ini peredaran minyak goreng dari pemerintah dalam hal ini MinyaKita tersebut menghilang di pasar, dan ternyata ada ulah pedagang besar menyimpan di gudangnya Toko Tegar Jaya kompleks Pasar Weleri. Pemilik barang dari pemerintah tersebut, menahan pendistribusiannya hingga belasan ribu liter atau 17,5 ton, dan menjualnya dengan harga Rp 15.000 perliter yakni diatas ketentuan HET Rp 14.000 perliter.
“Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yakni Permendag No. 49 tahun 2022 tentang Tata kelola program minyak goreng rakyat, pasal 10 ayat 1, pengecer wajib menjual minyak goreng dengan harga dibawah atau sama dengan HET, pasal 10 ayat 1 dan pasal 20 bila melanggar dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan maksimal pencabutan ijin,”jelasnya.
Usai menggelar press release, petugas meminta dan memantau stok yang ada di gudang tersebut untuk segera dibagikan atau dijual ke masyarakat dengan harga eceran tertinggi yakni Rp 14.000 perliter.(ant)