BATANG, seputarkendal.com – Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil diambil sumpah dan terima SK pengangkatan PNS yang berlangsung di Pendopo Agung Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Penjabat Bupati Batang, Lany Dwi Rejeki mengimbau kepada seluruh pegawai abdi negara tersebut untuk menjalankan amanah dan bekerja sesuai dengan regulasi, mengingat akhir-akhir ini sudah terdapat 2 ASN terjerat kasus pidana yang terancam dipecat, Kamis (15/09).
Terdapat 220 dari seharusnya 221 CPNS angkatan tahun 2019 bersama pegawai dari latar belakang IPDN dan STD Penjabat Bupati Batang mengambil sumpah janji dan penyerahan SK. Sebagai abdi masyarakat yang digaji oleh APBN tidak mudah dalam mengemban amanah yang disandang, karena kinerja para Pegawai Negeri Sipil tersebut banyak yang mengawasi, sehingga jangan coba-coba berkelakuan tidak semestinya, yang berimplikasi terhadap pemberian sanksi hingga pemecatan.
Sebagaimana yang diungkapkan Penjabat Bupati Batang, Lany Dwi Rejeki usai pengambilan sumpah janji dan penyerahan SK pengangkatan para ratusan pegawai Aparatur Sipil Negara, tidak mudah dan jangan sombong setelah menyandang gelar PNS. Pasalnya, sebagai pelayanan masyarakat harus benar-benar tulus dalam bekerja bukan malah minta dilayani warganya, dan kedisiplinan dalam bekerja dari 220 PNS untuk selalu dipertahankan, karena akan terus dipantau oleh BKD.
“Dari jumlah 221 yang meninggal satu, sehingga yang terlantik saat ini sebanyak 220 CPNS terima SK Pegawai Negeri Sipil,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Batang, Supardi mengatakan pelantikan CPNS menjadi PNS tersebut merupakan angkatan tahun 2019 lalu, baru dilakukan pelantikan saat ini karena banyak hal khususnya masih Pandemi Covid-19. Sebanyak 225 ASN yang berdinas di Pemerintah Kabupaten Batang baik dari tenaga teknis dan guru memasuki masa purna bakti.
“Dari data yang ada di BKD, di Batang sendiri sampai saat ini terdapat 2 PNS yang terjerat kasus pidana, yakni Guru SMP lantaran kasus pencabulan yang terancam dipecat dan 1 lagi terjerat kasus penipuan, namun dalam putusan cuma diberhentikan sementara karena hukumannya tidak lebih dari dua tahun dan difungsikan lagi,”jelasnya.
Sejumlah pejabat setingkat kepala dinas dan PNS lainnya di Kabupaten Batang, dalam waktu dekat ini juga banyak yang mulai pensiun, sehingga tidak menutup kemungkinan posisi jabatan akan mengalami kekosongan pejabat.(ant)