Home Headline Tak Becus Kelola PSN, Investor Somasi Direksi KITB

Tak Becus Kelola PSN, Investor Somasi Direksi KITB

316
0

BATANG, seputarkendal.com – Proyek Strategis Nasional Kawasan Industri Terpadu Batang, yang digadang-gadang Pemerintah Pusat bisa menumbuhkan dan menjaga eksistensi pengusaha lokal, kian jauh dari harapan. Pasalnya, seorang pengusaha lokal sudah menjadi korban janji dari Direksi Marketing Gallery, dengan kerugian mencapai miliaran rupiah, geram tak kunjung ada tanggung jawab, investor The Kongdan Resto melalui kuasa hukumnya layangkan somasi ke KITB, Sabtu (03/09).

Sengkaruk permasalahan di Proyek Strategis Nasional Kawasan Industri Terpadu Batang kini mulai bermunculan, padahal dengan memanfaatkan lahan milik pemerintah dalam hal ini BUMN PTPN IX Siluwok tersebut, diharapkan berjalan mulus minim konflik sosial dan bisa menggaet banyak investor dengan cepat, namun justru permasalahan timbul dari internal pengelola kawasan sendiri. Investor lokal The Kongdan Resto & Co milik Koperasi Bhakti Makmur Jaya yang diwakili Juhara Sulaeman, menjadi korban janji manis pihak pengelola kawasan untuk berinvestasi di kawasan KITB, dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Hal tersebut dikarenakan pendirian Resto Cafe yang semula berada di sisi utara Marketing Gallery yang sudah masuk tahap peresmian, justru mendadak disuruh bongkar dan memindahkan dari lokasi yang berbeda, dengan segala perjanjian kesepakatan dan tanggung jawab selama proses relokasi dan rekonstruksi selesai, atau 3 bulan lamanya.

Kuasa hukum Osward Febby Lawalata yang diberi kuasa dari Juhara Sulaeman mengirim somasi ke pengelola Proyek Strategis Nasional KITB di Kantor Marketing Gallery Dukuh Plabuhan Desa Ketanggan Gringsing Batang Jawa Tengah, yang menunjukkan betapa tidak profesional dan sangat beritikad buruk pihak KITB dengan tidak menjalankan kesepakatan atau perjanjian yang sudah disepakati dan ditandatangani bersama, malah terkesan lari dari tanggung jawab. Somasi tersebut karena tidak dilaksanakanya kewajiban relokasi Kongdan Resto dan Cofe oleh PT Kawasan Industri Terpadu Batang, yang menyebabkan kerugian besar yakni Rp 6.415. 700.000, meminta untuk divestasi ganti rugi, dengan tenggang waktu 14 hari sejak menerima somasi tersebut supaya direalisasikan, Jumat (02/09).

“KITB adalah jualan Pemerintah Pusat yang dalamnya terdapat Presiden langsung, Kemenko Marinvest, Kemenko Ekonomi, Kementrian Investasi BKPN dan Kementrian BUMN sehingga masuk dalam Proyek Strategis Nasional, namun sangat disayangkan manakala manajemen tak becus dalam pengelolaan kawasan industri tersebut, jangan harap bisa mendatangkan PMA untuk berinvestasi, investor lokal saja sudah dikhianati dengan kerugian lebih dari 6 miliar rupiah,”ujarnya.

Sebagaimana berita acara pada 07 Februari 2022, perihal hasil kesepakatan relokasi The Kongdan Resto dan Cofe yang ditandatangani bersama Juhara Sulaeman dengan pihak pemegang saham KITB yakni PT. PP sepakat dengan relokasi dari pihak managemen Kawasan Industri Terpadu Batang dengan ketentuan namun tidak direalisasikan sampai batas akhir. Jika somasi tersebut tidak ada follow up yang berarti, maka kuasa hukum akan mengambil langkah-langkah termasuk mengadu ke Presiden Jokowi, Mengko Marvest, Menteri BUMN, Menteri Investasi BKPN hingga upaya hukum kepailitan.(ant)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here