BATANG, seputarkendal.com – Ditengah kelangkaan dan melambungnya harga kebutuhan pokok jenis minyak goreng dipasaran, ada saja ulah para tengkulak atau pedagang besar nakal yang makin meresahkan warga. Di Pasar Tradisional Kabupaten Batang, Jawa Tengah, untuk bisa mendapatkan minyak goreng kemasan bersubsidi, para pengecer diharuskan membeli produk lain atau satu banding satu, pedagang menyebutnya pengkawinan produk yang tak laku di pasaran, Selasa (02/02).
Sudah jatuh tertimpa tangga, ditengah kesusahan para warga dan pedagang kecil yang sulit mendapatkan minyak goreng baik kemasan maupun curah, ada saja yang memanfaatkan situasi tersebut. Seperti yang terjadi di pasar tradisional Kabupaten Batang, para warga dan pedagang kecil atau pengecer, kini harus dibuat pusing tujuh keliling. Pasalnya, untuk bisa mendapatkan atau belanja minyak goreng kemasan bersubsidi harus bersyarat, tidak main-main pedagang besar atau grosir menerapkan peraturan setiap beli minyak goreng kemasan harus disertai pembelian produk lain yang kurang layak jual di pasaran.
Sistem pengkawinan produk sebagai sarat mendapatkan minyak goreng semakin meresahkan para warga dan pedagang kecil atau eceran, ditengah kelangkaan dan mahalnya harga, seperti yang diungkapkan oleh ketua pedagang Pasar Tradisional Batang, Anwar mengatakan, mereka yang belanja bahan penggorengan kemasan dengan harga bersubsidi dikisaran Rp 14.000 perliternya, namun dengan catatan harus disertai pembelian produk-produk tertentu dari pedagang besar untuk ikut dibelinya juga, atau mereka menyebutnya pengkawinan produk. Dengan mewajibkan membeli produk lain yang kurang laku di pasaran sama juga membeli minyak goreng harga yang tak jauh beda dengan harga non subsidi, dikisaran Rp 19.000 sampai Rp 20.000 perliter baik yang kemasan maupun curah.
“Dalam belanja paket minyak goreng kemasan senilai Rp 592.500 di pedagang besar atau agen penyalur, para pedagang kecil atau pengecer diwajibkan untuk membeli produk lain yang tak laku dijual seperti 1 dus produk H isi 1/2 liter Rp 84.000, 2 dus H 1 liter seharga Rp 336.000, 1 dus bihun Rp50.000, 1 pack sosis Rp 12.000, dan 1 bungkus margarin Rp 10.000,” jelas Anwar.

Adanya ulah pedagang nakal yang memanfaatkan momen kelangkaan minyak goreng yang terjadi, dengan menjual satu produk disertai pembelian wajib produk lain tersebut tidak dibenarkan oleh Bupati Batang Wihaji. Dia menegaskan hal tersebut sangat menyakitkan hati masyarakat ditengah keresahan warga yang sulit mendapatkan minyak goreng baik yang bersubsidi maupun non subsidi namun dijadikan momen menjual produk tak laku di pasaran dengan sebagai sarat mendapatkan minyak goreng.
“Saat ini kami langsung berkoordinasi dengan Disperindagkop UMKM Kabupaten dan Provinsi untuk melakukan monitoring atas terjadinya pengkawinan produk, dan dalam waktu dekat akan segara melakukan operasi pasar,” kata Wihaji.
Operasi pasar akan segara dilakukan oleh Disperindagkop dan Bulog setempat, yang akan ditempatkan di sejumlah titik pasar tradisional di 15 Kecamatan.(ant)