Home Headline Pembalakan Liar Kayu Jati Alas Roban Digagalkan, 2 Pelaku Berhasil Diringkus

Pembalakan Liar Kayu Jati Alas Roban Digagalkan, 2 Pelaku Berhasil Diringkus

811
0

BATANG, seputarkendal.com – Lagi dan lagi, seakan tidak takut dengan petugas dan ancaman hukuman, pembalakan liar kayu jati di Hutan Alas Roban Kabupaten Batang, Jawa Tengah kembali terjadi. Beruntung, berkat kesigapan para petugas KPH dan Satreskrim Polres Batang, kegiatan illegal logging yang berada tak jauh dari jalan pantura Trans Jawa serta kantor Perhutani dan Mapolsek Subah, berhasil digagalkan, para pelaku yang dipekrirakan lebih dari 3 orang terbilang nekat, 2 pelaku berhasil diringkus beserta barang buktinya, Senin (10/01).

Illegal logging kembali terjadi di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan petak 35-A Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perum Perhutani Kendal, masuk wilayah administrasi Desa Adinuso Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Pembalakan liar yang terjadi tersebut dengan modus para pelaku menebang pohon jati yang berusia sekitar 1 setengah abad dilakukan pada waktu tengah malam menjelang pagi. Meskipun lokasi kejadian tak jauh dari kantor BKPH dan markas Polsek Subah serta jalan pantura, tetap nekat melakukan pembalakan liar dengan menggunakan mesin pemotong kayu.

Berkat kesigapan para petugas dari BKPH dan Petugas Satreskrim Polres Batang, kegiatan illegal logging tersebut berhasil digagalkan para petugas dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Sebagaimana yang dijelaskan Dasmono salah satu pertugas jaga yang saat itu mempergoki aksi penebangan kayu milik pemerintah yang dilakukan oleh kawanan spesialis pembalakan liar.

“Ya sekitar pukul 22.30 WIB sempat dilakukan patroli belum ada kecurigaan terpantau masih aman, kemudian sekitar jam 01.00 WIB salah satu pohon sudah tidak ada, berkat kecurigaan setelah koordinasi dengan Satreskrim Polres Batang, alhasil saat dikroscek tengah berlangsung aksi penebangan hutan tanpa ijin, kemudian langsung dilakukan penangkapan,” ungkapnya.

Sementara itu Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan, Asper BKPH Subah menduga kuat para pelaku merupakan orang lama bagian dari target operasi yang selama ini sering melakukan pembalakan liar di wilayah hutan Perum Perhutani KPH Kendal. Dari sejumlah pelaku, para petugas gabungan tersebut berhasil meringkus 2 pelaku yang menebang pohon jati berusia 132 tahun beserta sejumlah barang bukti, seperti 1 unit truk roda enam dengan nomor polisi K-1539-UH, 3 unit sepeda motor, 1 unit minibus Kijang Innova yang diduga digunakan untuk mengangkut tenaga potong dan angkut.

“Akibat dari aksi illegal logging kayu jati tanaman tahun 1889 tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 32.533.000, dengan diameter lingkaran tunggak pohon mencapai 4,4 meter persegi,” katanya.

Selama kurun waktu tahun 2021 sendiri patugas berhasil menggagalkan aksi pencurian kayu jati dengan modus menebang di tengah hutan sebanyak 3 kali dan pada awal 2022 ini 1 kejadian di lokasi yang berbeda wilayah BKPH Subah Perum Perhutan KPH Kendal. Sementara itu para pelaku yang diduga orang lama tersebut, dan barang bukti kini sudah diamankan serta para pelaku masih dalam proses hukum para petugas kepolisian Resor Batang.(ant)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here